Mataram (Inside Lombok) – Dua orang pemuda di Kota Mataram diamankan Satres Narkoba Polres Mataram lantaran menjadi terduga pelaku narkotika. Keduanya diketahui menyimpan narkotika jenis ganja yang siap diedarkan, di mana kasus itu terungkap setelah salah satu di antara terduga pelaku kedapatan menyimpan ganja di sepeda motornya setelah terjaring pengamanan dan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di simpang empat Jalan Pejanggik pada 17 Oktober kemarin.
Waka Polres Mataram, AKBP Syarif Hidayat menerangkan pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan laporan dari anggota Satlantas Polres Mataram yang bertugas melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan pengguna jalan di sekitar Jalan Pejanggik. Saat melaksanakan tugas pengecekan terhadap pengguna kendaraan terutama roda dua, ada salah satu pengguna kendaraan roda dua inisial YS (27) yang saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki 5 poket ganja yang disimpan di sepeda motornya.
Saat terjaring gatur lalin lantaran tidak memakai helm, YS sedang bersama EK (27) yang merupakan ibu rumah tangga. Terkait ganja yang dibawa pun diakui YS hendak dijual kembali.
“Peran yang perempuan ini (EK, Red) dia ada di TKP, jadi dia baru kenal tiga hari sama YS. Dari hasil urine negatif EK dan yang perempuan ini tidak ada kaitannya,” jelas Syarif, Senin (23/10). Saat diperiksa, YS pun mengaku mendapat ganja dari seseorang di wilayah Gomong, sehingga pihak kepolisian bergerak ke TPK kedua sesuai pengakuan yang bersangkutan.
“Di sana (Gomong, Red) ada satu terduga pelaku inisial RF (27) laki-laki dengan barang bukti 1 linting Ganja. Dan ada dua orang berhasil kita amankan,” lanjut Syarif. Berdasarkan keterangan dari pelaku RF, ia mendapatkan ganja dari seseorang di Kelurahan Karang Bagu.
“Asal barang dari TKP pertama dari Gomong, dari tersangka RF. Dari RF kita dapat informasi didapatkan dari Kelurahan Karang Bagu. Dari sana kita masih cari informasinya dan pengembangan,” terangnya.
RF pun saat dimintai keterangan mengaku membeli ganja seharga Rp500 ribu untuk dijual kembali. “Jadi dia RF beli seharga Rp 500 ribu dan dapat setengah garis, tinggal sisanya (diamankan, Red). Pelaku kita amankan di Polres Mataram untuk keterangan lebih lanjut,” tuturnya. Atas kepemilikan ganja itu, para terduga pelaku terancam disangkakan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (dpi)