25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaKriminalTerduga Pencuri di Karang Pule Dibekuk Setelah Buron 8 Bulan, Terancam 7...

Terduga Pencuri di Karang Pule Dibekuk Setelah Buron 8 Bulan, Terancam 7 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Setelah menghindari kejaran aparat selama delapan bulan, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah lapak kawasan Lapangan Karang Pule, Mataram, akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Ampenan. Penangkapan dilakukan pada (26/07) di sekitar Jalan Majapahit, Mataram, tanpa hambatan berarti.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang lantaran pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan petugas. “Pria yang kami tangkap berinisial S alias H, warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram. Ia sudah lama kami buru sejak laporan korban masuk pada November 2024,” terang Iptu Arfi (28/7).

Insiden pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, November tahun lalu. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat tiba di lapaknya pada pukul 13.00 Wita. “Ketika korban datang, pintu gerobaknya sudah terbuka, dan gembok dalam kondisi rusak. Sejumlah barang seperti dua tabung gas 3 kilogram, kompor kuning, tiga lampu balon, termos es, serta mesin cup sealer dilaporkan raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan mencongkel pintu rombong pada saat kondisi sekitar tengah sepi. Dari tangan pelaku, sebagian barang bukti berhasil diamankan. Saat ini, S alias H telah ditahan di Polsek Ampenan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer