Mataram (Inside Lombok) – Empat orang warga Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan inisial LRA (34) warga Dusun Pilang Kateng Praya Tengah, BNK (33) warga Dusun Leneng Desa Praya, serta LS (30) dan SM (46) warga Dusun Gampong Desa Kawo Pujut, diamankan Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (19/02/2019). Pasalnya, keempat orang tersebut diduga berusaha melakukan penyelundupan nakorba jenis sabu-sabu.
Kabid BKLI (Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi ) Bea dan Cukai Batam, Sumarna, menerangkan bahwa keempat tersangka diketahui akan menaiki penerbangan tujuan Batam – Surabaya – Lombok dengan maskapai Lion Air JT-970. Saat tersangka LRA memasuki pintu pemeriksaan X-Ray SCP 1, petugas Avsec memerhatikan gerak-gerik LRA yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan secara manual, di tubuh LRA tidak ditemukan apa-apa. Namun ketika barang bawaan LRA diperiksa menggunakan X-Ray I, Avsec Bandara Hang Nadim menemukan adanya barang yang dicurigai sebagai narkoba terekam di layar monitor. Tepatnya di dalam tas ransel tersangka.
“LRA segera diamankan ke ruang pemeriksaan Avsec. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 314 gram, disembunyikan di dalam tas ransel warna hitam dengan dilapisi pasta gigi,” ujar Sumarna, dalam rilis yang diterima Inside Lombok, Rabu (20/02/2019).
LRA kemudian diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Batuampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil introgasi, LRA mengaku bahwa tiga (3) orang temannya sedang menunggunya di kantin Bandara Hang Nadim. Pihak Bea Cukai dengan bantuan Avsec Bandara Hang Nadim kemudian melakukan penangkapan tersangka BNK, LS, dan SM.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam perut oleh para tersangka LS dan SM. Untuk mengeluarkan barang bukti tersebut, LS dan SM dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth untuk menjalani proses pemindaian serta pengeluaran barang bukti.
Setelah dikeluarkan, total barang bukti yang ditemukan oleh Bea Cukai Batuampar berjumlah 1.146 gram sabu-sabu. LRA, LS, dan SM kemudian dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara BNK, yang tidak ditemukan barang bukti baik dalam pemeriksaan tubuh maupun barang bawaannya, masih dimintai keterangan oleh pihak Bea Cukai.
“Ketiganya sudah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau. Sementara satu lagi tidak, karena barang bukti tidak ditemukan pada BNK,” pungkas Sumarna.