24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaKriminalTilep Uang Perusahaan Rp156 Juta, Karyawan di Sandubaya Ditangkap Polisi

Tilep Uang Perusahaan Rp156 Juta, Karyawan di Sandubaya Ditangkap Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial LDS (43), warga Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, ditangkap karena diduga menyalahgunakan dana milik perusahaan tempatnya bekerja, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp156 juta. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/8) usai penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sandubaya.

Saat itu LDS memenuhi panggilan penyidik dan datang langsung ke kantor polisi, tempat ia akhirnya diamankan. Kepala Unit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, mengonfirmasi bahwa LDS adalah pegawai salah satu perusahaan di wilayah Sandubaya yang dilaporkan atas dugaan penggelapan dana. “Setelah audit internal, ditemukan perbedaan besar antara jumlah uang yang seharusnya diterima dan yang benar-benar masuk dari hasil transaksi penjualan,” jelas Ipda Kadek Arya (4/8).

Pihak perusahaan juga telah mengkonfirmasi adanya tagihan yang sudah dibayar pelanggan, tetapi tidak masuk ke kas. Saat ditelusuri, pelanggan mengaku sudah membayar langsung kepada LDS sesuai dengan nota tagihan. Dalam pemeriksaan, LDS mengakui telah menerima uang pembayaran dari para klien, namun tidak menyerahkannya ke perusahaan dan justru memakainya untuk kepentingan pribadi.

“Setelah kami kumpulkan dua alat bukti yang sah, statusnya langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, LDS sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum. Yang bersangkutan cukup kooperatif,” tambahnya. Tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer