Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) sedang berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dalam rangka mendalami dugaan korupsi terkait pajak penerangan jalan (PPJ). Sebagai bagian dari proses investigasi, Kejari telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan.
“Kami masih menunggu hasil kajian dari ahli hukum pidana forensik,” kata Kepala Kejari Loteng, Nurintan MNO Sirait, Jumat (21/3). Sebelumnya, Kejaksaan melakukan rapat daring dengan para ahli hukum untuk membahas kasus ini.
Hasil rapat tersebut mengarahkan Kejari untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang masih diperlukan. “Minggu lalu kami sudah melakukan rapat melalui zoom dan masih ada beberapa data serta dokumen yang diminta oleh pihak ahli,” ungkap Nurintan.
Selain itu, Kejari Loteng juga telah mengajukan permohonan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami lebih lanjut kasus yang mencuat sejak tahun 2019 hingga 2023 ini. Nurintan menyebutkan bahwa pihaknya merencanakan untuk melakukan ekspose bersama BPKP setelah libur Lebaran Idulfitri pada bulan April mendatang. “Ekspose bersama BPKP akan dilakukan setelah Lebaran, tepatnya bulan April,” terangnya.
Penyidik Kejari juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Tengah, diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). “Minggu ini, kami masih memanggil beberapa saksi dari Bappenda dan BKAD,” tambah Nurintan.
Tak hanya itu, Kejari juga memeriksa saksi dari PLN Mataram dan salah satu perusahaan mitra PLN, meski perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan Kejari. “Masih kami dalami soal denda keterlambatan pembayaran yang terjadi,” lanjutnya.
Nurintan menjelaskan, indikasi pidana muncul terkait pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), dan bukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Meskipun belum ada perhitungan pasti terkait potensi kerugian negara, ia memastikan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. (gil)

