Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria dengan inisial RY (26) diamankan Tim Resmob 401 Polsek Pagutan, Kamis (21/02/2019) sekitar pukul 11.00 Wita. Pasalnya RY berusaha melakukan tindak pencurian di Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Mataram.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa tersangka yang diketahui adalah warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram tersebut berusaha mengambil sebuah telepon genggam dari korban dengan inisial ES (26), warga Lingkungan Banjar Dasan Agung, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Mataram.
“RY mengawasi korban yang lengah. Dia melihat korbannya sedang membeli sesuatu di kaki lima dan melihat korban meletakkan telepon genggamnya di kantong depan sepeda motor. Korban lengah, kemudian diambil,” ujar Saiful saat memimpin gelar perkara di Polsek Pagutan, Senin (25/02/2019).
Lebih lanjut, Saiful menerangkan bahwa RY menjalankan aksinya bersama seorang temannya dengan inisial TJ. Saat itu ES baru saja turun untuk membeli pecel, namun RY dan TJ mendekati motornya kemudian mengambil telepon genggam yang ditaruh di bagasi depan sepeda motor. Korban sontak berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Kedua tersangka yang panik langsung membuang telepon tersebut kemudian berusaha lari. Namun warga sekitar berhasil menangkap RY, sedangkan TJ berhasil kabur. Tim Resmob 401 bersama seorang anggota TNI yang kebetulan sedang melewati TKP kemudian langsung mengevakuasi RY ke Polsek Pagutan.
“Jalan lingkar memang merupakan juga daerah-daerah yang rawan terjadi Curat, Curas, dan Curanmor. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena memang TKP-TKP di daerah itu diindikasikan ada dia sebagai pelaku-pelakunya. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap TJ yang berhasil kabur,” ujar Saiful.
Saat ini RY beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pagutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut RY disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama tujuh (7) tahun.