31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaLingkunganDinilai Melanggar Aturan, DPRD akan Panggil Investor Pembangunan di Sempadan Pantai Selong...

Dinilai Melanggar Aturan, DPRD akan Panggil Investor Pembangunan di Sempadan Pantai Selong Belanak

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Aktivitas pembangunan di kawasan sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi sorotan DPRD setempat. Proyek yang diduga dilakukan oleh oknum investor itu dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Pembangunan permanen tersebut diduga dilakukan di area sempadan pantai yang merupakan milik negara dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kawasan ini memiliki fungsi sebagai zona penyangga ekologis dan mitigasi bencana, sehingga aktivitas pembangunan tanpa izin dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, HL. Sarjana, mengatakan larangan pembangunan di sempadan pantai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2018 juga mengatur batas sempadan pantai berdasarkan tingkat risiko bencana.

“Jarak pembangunan di sempadan pantai itu minimal 100 meter dari titik pasang air laut. Bahkan bisa lebih jauh jika tingkat risikonya tinggi,” tegasnya.

Sarjana menyatakan DPRD akan turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. “Saya bersama komisi terkait akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan informasi yang beredar itu benar atau tidak,” ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait. “Kami akan melayangkan pemanggilan kepada owner dan semua pihak yang terlibat, termasuk dari Dinas Pariwisata,” katanya. DPRD juga berencana menghadirkan Kepala Desa Selong Belanak dan Kepala Dusun Serangan untuk dimintai keterangan.

Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera merespons persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas. “Pemda harus cepat tanggap. Jangan sampai aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan menimbulkan dampak buruk kedepannya,” tegasnya.

- Advertisement -

Berita Populer