30.5 C
Mataram
Rabu, 13 November 2024
BerandaLombok Barat38 Pelamar PPPK di Lobar Tidak Lulus Seleksi Administrasi

38 Pelamar PPPK di Lobar Tidak Lulus Seleksi Administrasi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 38 pelamar PPPK tahap 1 di Lombok Barat (Lobar) yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk seleksi administrasi sudah mengajukan sanggah ke BKDPSM Lobar.

“Hari ini (6 November, Red) terakhir kita menjawab sanggah. Sesuai jadwal tahapan paling telat pengumuman hasil seleksi administrasi paling telat tanggal 11 November,” terang Kepala BKDPSDM Lobar Jamaludin, melalui Kabid Pengadaan, Mutasi, Pendataan dan Informasi BKDPSD, Hirman Zulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (06/11/2024).

Berdasarkan pengumuman hasil tahapan seleksi administrasi sebelum masa sanggah, dari total 3.610 pelamar yang mendaftar, sebanyak 3.572 orang yang dinyatakan Memenuhi syarat (MS). Sedangkan sebanyak 38 orang dokumennya dinyatakan TMS. Terdiri dari tenaga Kesehatan (Nakes) 4 orang, dan tenaga teknis 34 orang. Sementara itu untuk untuk formasi Nakes yang MS sebanyak 266 orang, teknis 2.446 orang dan guru sebanyak 906 orang.

Hirman menyebut, ada beberapa hal yang membuat sejumlah pelamar itu dinyatakan TMS. Seperti tidak dapat menunjukkan dokumen surat pernyataan dari instansi tempatnya bertugas. Sebab setelah dicek terindikasi pelamar tersebut sudah lama berhenti di Dinas terkait. Kemudian ada juga ditemukan pelamar yang kualifikasi pendidikan dengan formasi yang dilamar tidak sesuai.

“Karena setelah kita verifikasi, mereka tidak bisa menunjukan dokumen (surat pernyataan dari instansi tempat bekerja) itu. Selain itu pendidikan yang tidak sesuai dengan kualifikasi persyaratan formasi. Seperti contoh formasi yang bisa dilamar lulusan SLTA/sederajat, tapi ternyata pelamar yang melar tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, ternyata hanya punya ijazah sampai SMP saja,” bebernya.

Kedua kesalahan itu dianggap BKD menjadi kesalahan personal dari pelamar yang tidak dapat diakomodir, meski dilakukan sanggahan. Namun berbeda jika kesalahan yang ditimbulkan oleh kekeliruan tim verifikator BKD. Seperti adanya dokumen yang sudah diserahkan atau diupload namun tidak terbaca oleh tim verifikator akibat kekeliruan dampak kelelahan. “Karena banyak sekali dokumen itu ada saja yang kelolosan (tidak dilihat, Red),” imbuhnya.

Sanggah itu pun diterima pihak BKD baik secara sistem melalui akun SSCASN, maupun manual dengan mendatangi langsung kantor BKDPSDM. Karena pihaknya juga menyadari, bahwa beberapa pelamar yang melakukan sanggah ini merupakan pegawai lama yang tidak bisa menggunakan IT. Bahkan ketika mendaftar, para pelamar itu didaftarkan melalui operator OPD masing-masing.

Hirman menegaskan, bahwa BKD tetap memberikan kesempatan bagi para pelamar untuk melakukan sanggah. Namun pihaknya tentu saja akan tetap melihat jenis kesalahan dari sanggah yang diusulkan. “Mereka disanggahkan, tetapi mungkin karena (tidak memahami IT) mereka datang sendiri ke BKD. Kami terima dan kroscek Kembali. Tetapi tetap sanggahan yang bisa diakomodir untuk kekeliruan saat verifikasi, bukan kepada kesalahan dari pelamar,” tandas Hirman. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer