32.5 C
Mataram
Rabu, 16 Oktober 2024
BerandaLombok BaratBawaslu Wanti-Wanti Paslon yang Manfaatkan Politik Praktis, Ada Potensi Diskualifikasi

Bawaslu Wanti-Wanti Paslon yang Manfaatkan Politik Praktis, Ada Potensi Diskualifikasi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lombok Barat (Lobar) ingatkan konsekuensi bagi para pasangan calon (paslon) serta liaison officer (LO) masing-masing bupati – wakil bupati jika sampai melibatkan pihak-pihak dengan memanfaatkan politik praktis untuk menjadi tim pemenangan. Konsekuensi untuk pelanggaran itu bahkan bisa sampai diskualifikasi.

Politik praktis tidak hanya rentan bagi ASN, tetapi juga untuk pelibatan perangkat desa, anak-anak di bawah umur, serta TNI/Polri. Terlebih, beberapa oknum kades hingga ASN di Lobar saat ini tercatat ada yang sudah dengan terang-terangan memperlihatkan dukungannya terhadap paslon tertentu sebelum dilakukan penetapan dan pencabutan nomor urut. Hal itu pun menjadi sorotan Bawaslu Lobar.

“Itu konsekuensinya bisa ke calon. Itu bisa diskualifikasi dan untuk timnya (bisa berpotensi) pidana,” tegas Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (25/09/2024). Dijelaskan, politik praktis juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10, pasal 73 tahun 2016.

Undang-Undang itu membahas konsekuensi administrasi dan pidana, sehingga Bawaslu mengimbau agar para paslon mendaftarkan tim kampanyenya. Hal ini dinilai penting karena akan menjadi subjek hukum. Terlebih, jika nantinya tim kampanye tersebut melakukan tindakan mengatasnamakan Paslon. “Kami menekankan kepada liaison officer untuk mendaftarkan tim kampanyenya,” ucap dia.

- Advertisement -

Rizal kembali lagi mengimbau kepada para paslon dan tim pemenangan untuk tidak melibatkan ASN dan semua unsur yang tidak diperbolehkan tersebut. Lantaran hal tersebut dinilai tidak akan menguntungkan Paslon. Namun justru hanya akan merugikan mereka. “Modal yang anda keluarkan bisa dicederai karena anda melibatkan orang-orang yang tidak diperbolehkan. Dan bisa menjadi diskualifikasi administrasi,” ketusnya.

Hal ini berlaku disebutnya akan berlaku sejak penetapan paslon dan masa kampanye dimulai, dari 25 September hingga 23 November mendatang. Jika memang sebelum masa kampanye, ada oknum-oknum yang tidak diperbolehkan terlibat politik praktis, namun hadir dalam agenda deklarasi dan yang lainya. Kemudian di masa kampanye ini mereka kembali nekat melakukan hal serupa, maka Rizal menyebut itu bisa menjadi bukti mens rea atau niat jahat, yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Itu akan menjadi ruang kami (untuk menindak),” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer