34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratBelum Ada Kesepakatan Soal Pemberian Pesangon Karyawan Svarga yang Kena PHK

Belum Ada Kesepakatan Soal Pemberian Pesangon Karyawan Svarga yang Kena PHK

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Barat (Lobar) telah menyelesaikan penghitungan besaran pesangon bagi para karyawan lokal Svarga Resort Lombok yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak soal besaran pesangon tersebut.

Sebelumnya pihak Disnaker Lobar telah memanggil pihak hotel dan karyawan yang terkena PHK tersebut pada 20 Juni lalu, guna menyampaikan hasil penghitungan pesangon yang dilakukan. “Pertemuan dihadiri perwakilan yang datang, karena Pak GM (General Manager Svarga Resort Lombok) lagi sakit,” kata Plt Kepala Disnaker Lobar, Baiq Fuji Qadarni.

Ketidakhadiran GM Svarga Resort Lombok itu disebutnya menjadi asalan belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. “Belum sepakat karena dari Svarga hanya utusan,” tuturnya.

Disebutkan, sebenarnya sudah ada jalan keluar dari persoalan antara manajemen hotel dengan karyawan yang di-PHK tersebut. Karena sejak awal kasus tersebut mencuat, pihaknya langsung turun untuk menemui kedua belah pihak, termasuk juga pemerintah desa setempat, untuk mendengarkan berbagai tuntutan mereka. Kemudian, pihak Disnaker Lobar juga sudah melakukan pertemuan dengan karyawan untuk membantu menghitungkan pesangon bagi mereka agar sesuai ketentuan.

“Kami sudah hitung pesangon karyawan hotel Svarga, berapa hak karyawan, dan kita pertemukan antara pihak hotel dengan karyawan atau penerima kerja dan pemberi kerja, di kantor Disnaker,” tegasnya.

Namun besaran pesangon itu nantinya tentu akan disesuaikan juga dengan kemampuan pihak hotel. Karenanya, Disnaker Lobar berupaya untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk sama-sama menyampaikan kesepakatan. “Agar tidak ada yang merasa dirugikan,” imbuhnya.

Terlebih, jika berkaca pada regulasi yang ada, kata dia, gaji yang diberikan harus sesuai UMP (upah minimum provinsi). Sehingga pihaknya menargetkan penghitungan itu bisa tuntas pekan depan. Pihaknya akan kembali memanggil manajemen hotel dan karyawan yang telah di-PHK tersebut untuk melakukan pertemuan lanjutan di Kantor Disnaker Lobar. “InsyaAllah bisa selesai penghitungan pekan depan,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer