27.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaLombok BaratBertahun-Tahun Tersandera Kasus, Nasib LCC Belum Jelas Juga

Bertahun-Tahun Tersandera Kasus, Nasib LCC Belum Jelas Juga

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bertahun-tahun sudah proyek Lombok City Center (LCC) di kawasan Gerimax, Narmada, bermasalah. Proyek yang dulunya direncanakan menjadi salah satu pusat perbelanjaan di Lombok itu pun terbengkalai, meski PT. Tripat selaku pihak yang berwenang dalam pengelolaannya sudah beberapa kali berganti kepengurusan.

Proyek LCC pun sampai saat ini masih tersandera dalam pusaran kasus yang menjerat mantan Dirut dan manajer keuangan PT. Tripat sendiri. Terlebih aset LCC sampai saat ini juga masih menjadi agunan di salah satu perbankan.

Seperti diketahui, PT. Tripat saat dipimpin oleh Lalu Azril Sopandi dulu mendapat penyertaan modal dari Pemda Lobar berupa lahan strategis di Gerimax, Narmada. Lahan itu kemudian menjadi modal PT. Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dengan pihak ketiga, yakni PT. Bliss.

Kendati, dari total 8,4 hektare lahan yang diberikan untuk proyek LCC, sekitar 4,8 hektare ternyata dijadikan agunan di salah satu bank oleh PT. Bliss, sehingga pada 2013 lalu perusahaan itu mendapat pinjaman hingga Rp264 miliar.

- Advertisement -

Dirut PT. Tripat yang baru, Eko Esti Santoso mengakui keberadaan LCC sempat dipertanyakan pihak Komisi II DPRD Lobar pada dirinya saat ia dipanggil dalam sebuah rapat beberapa waktu lalu. Namun dia mengaku pihaknya belum bisa memberikan statemen terlalu jauh terkait LCC tersebut.

“Kita perlu pemahaman, saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Dirut PT. Tripat, saya masih harus banyak mencari informasi dan banyak belajar terkait itu (LCC, Red),” jawab Eko.

Meski sudah banyak menerima masukan terkait posisi proyek LCC tersebut, pihaknya mengaku harus banyak membaca dan mencerna semua isu yang beredar. “Saya belum bisa berstatemen,” imbuhnya.

Eko pun menilai bangunan LCC yang mangkrak saat ini harusnya memang bisa difungsikan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemda Lobar. “Karena yang sebetulnya yang berwenang itu kan PT. Bliss. Namun regulasi itu yang perlu dipelajari, apakah kami yang bisa akan mengelola atau seperti apa,” jelasnya.

Terkait komunikasi pihaknya dengan pihak PT. Bliss, Eko mengaku belum terjalin. “Yang jelas kami belum mendapat informasi yang pasti,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer