25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaLombok BaratDishub Lobar Akui Parkir di Spot Foto Senggigi View Resmi

Dishub Lobar Akui Parkir di Spot Foto Senggigi View Resmi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat (Lobar) menyatakan penarikan retribusi parkir di spot foto Senggigi View adalah resmi. Pernyataan itu mengikuti banyaknya pertanyaan masyarakat yang muncul terkait penarikan parkir di titik tersebut.

Sekdis Dishub, Fathurrahman menyebut bahwa karcis parkir yang berbentuk fotocopy-an yang banyak dipersoalkan adalah karcis resmi. Namun karena saat itu karcis habis, sehingga juru parkir di lokasi membuat karcis parkir dengan cara fotocopy.

“Kemarin itu karena dia habis karcis, kemudian itu di-fotocopy, sebagai bukti kalau juru parkir ini menarik parkir di sana,” ujar Fathurrahman saat dikonfirmasi, Selasa (02/05/2023).

Namun, kata dia, hari ini pihaknya sudah mendistribusikan karcis yang sudah dicetak oleh dinas ke juru parkir di sana. Sehingga masyarakat tak perlu resah mengenai hal tersebut.

“Kalau soal legal, memang mereka itu legal semua. Kebetulan saja waktu itu karcisnya dia habis. Hari ini kita dropkan (bagikan) ke semua,” imbuhnya.

Terkait dengan setoran retribusi dari para juru parkir di Senggigi bervariasi sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati. Kisarannya mulai dari Rp20-30 per harinya. Terlepas dari sepi ataupun ramainya kunjungan.

Lebih jauh Fathurrahman menjelaskan ada sekitar 25 titik parkir resmi di lokasi wisata Senggigi. “Pokoknya mulai dari Pura Batu Bolong, sampai ke Kerandangan, itu sudah termasuk kawasan wisata. Ada 25 titik (parkir resmi) kalau tidak salah itu,” terangnya.

Begitupun tarif parkir di lokasi wisata dengan tepi jalan umum yang disebutnya memang memiliki perbedaan. “Semua kawasan wisata dia sama, Senggigi, kemudian Suranadi, kemudian di daerah wisata lain memang segitu tarifnya untuk parkir di lokasi wisata. Berbeda dia dengan parkir di tepi jalan umum,” tandasnya.

Pihaknya pun mengakui memang perlu ada papan informasi mengenai regulasi dan pungutan parkir yang ada di lokasi wisata, supaya masyarakat juga tidak kebingungan saat harus membayar parkir. “Nanti kita optimalkan titik-titik parkir ini,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer