27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratDPRD Lobar Tegaskan Pengusulan Nama Pj Bupati Tak Perlu Publik Hearing

DPRD Lobar Tegaskan Pengusulan Nama Pj Bupati Tak Perlu Publik Hearing

Lombok Barat (Inside Lombok) – Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar), Nurhidayah tegaskan penggodokan dan pengusulan nama Penjabat (Pj) Bupati tidak perlu melalui proses publik hearing. Hal itu disampaikannya mengingat adanya pihak yang mempertanyakan mengapa pengajuan Pj Bupati di Lobar tidak melalui publik hearing antara legislatif dengan tokoh masyarakat.

“Tidak perlu melalui hearing. Kami ini (DPRD) kan sudah perwakilan tokoh masyarakat, representasi masyarakat Lobar,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023). Menurutnya, kewenangan pengajuan nama Pj Bupati ada di DPRD Lobar, di mana prosesnya dilakukan melalui musyawarah dan mufakat di kalangan legislatif.

Terkait adanya pihak yang menilai pengusulan nama Pj Bupati Lobar terlalu cepat dilakukan, Nurhidayah juga menilai pengajuan nama itu justru agak terlambat karena padatnya agenda di legislatif. “Sebenarnya kami agak telat ya (mengajukan) kan seharusnya kami mengajukan itu tiga bulan sebelum berakhir jabatan Bupati. Tapi paling telat Senin itu (awal pekan depan) kami sudah bersurat (ke Gubernur),” terangnya.

Nantinya, selama Pj Bupati terpilih menjabat, kinerjanya pun akan dievaluasi oleh legislatif setiap tiga bulan sekali. Sehingga jika kinerja Pj Bupati yang bersangkutan dinilai tidak mampu menuntaskan suatu persoalan yang terjadi di daerah, maka hasil evaluasinya akan diusulkan oleh DPRD Lobar ke Kemendagri. “DPRD mengusulkan (hasil evaluasi) sebagai legislatif,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer