32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratKTP Warga yang Meninggal Rawan Jadi Target Penipuan Modus NIK Ganda

KTP Warga yang Meninggal Rawan Jadi Target Penipuan Modus NIK Ganda

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Dukcapil Lombok Barat (Lobar) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan dengan modus NIK yang ganda. Terlebih kepada keluarga masyarakat yang meninggal dan belum mengurus akta kematian. Karena hal itu rentan disalahgunakan.

Kepala Dinas Dukcapil Lobar, Saeful Akhkam mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak mudah menunjukkan dan memberikan KTP kepada orang yang tidak dikenal. “Untuk itu Saya mengimbau karena sudah berlaku online, agar masyarakat tidak mudah meminjamkan KTP nya ke orang lain. Agar terhindar dari penyalahgunaan NIK itu,” tegasnya.

Dia mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak meladeni orang asing yang tiba-tiba datang dengan modus ingin meminjam KTP karena NIK ganda. “Sebisa mungkin setelah semua urusan yang membutuhkan adminduk untuk yang meninggal selesai, sangat disarankan untuk dilaporkan meninggalnya. Kami (Dukcapil, Red) akan segera menerbitkan akta kematian,” terangnya.

Karena modus penipuan semacam ini bisa saja disalahgunakan untuk BPJS dengan memanfaatkan NIK yang bersangkutan, ataupun menggunakan KTP tersebut untuk pinjaman online. Karenanya masyarakat yang kerabatnya meninggal diminta untuk sesegera mungkin mengurus akta kematian. “Akta kematian membuat peluang untuk disalahgunakan bisa kita tutup,” imbuhnya.

Lebih jauh, Akhkam menjelaskan terkait NIK warga Indonesia yang sebenarnya sangat kecil kemungkinannya untuk menjadi ganda, atau sama antara satu dengan yang lain. Karena NIK itu disebutnya unik, berisikan 16 digit angka, tidak lebih tidak kurang.

“Dalam administrasi kependudukan, setiap orang hanya memiliki satu NIK yang seharusnya berbeda-beda satu individu dengan individu lainnya. Kalaupun ada kemiripan atau dua orang memiliki NIK yang identik, maka kasus ini bisa jadi kasus adjudicated akibat adanya perbaikan dan perubahan sistem dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan),” paparnya.

Sehingga jika ada kasus semacam itu, pihaknya mengatakan bahwa hanya NIK yang sudah tertera dalam KTP Elektronik lah yang dianggap sah dan berlaku. “Kalaupun kedua orang yang berbeda dengan NIK yang sama, pasti kami laporkan ke pusat untuk ditertibkan. Sehingga ada kepastian soal NIK milik siapa,” jelas Akhkam.

Terlebih, kata dia, saat ini karena SIAK sudah terpusat. Maka, sebagai sumber data kependudukan, SIAK telah terkoneksi dan terintegrasi dengan data-data seluruh instansi yang menggunakan NIK sebagai pintu masuk data. Seperti perbankan, keimigrasian, kesehatan untuk BPJS, pendidikan dengan Dapodik, bahkan Kementerian Sosial yang menghimpun DTKS. Bahkan, dia menuturkan banyak temuan kasus seperti pinjaman online atau kredit perbankan yang diketahui bermasalah lantaran NIK di KTP tersebut. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer