Lombok Barat (Inside Lombok) – Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) mengusulkan 12 dari 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk menerima remisi khusus Natal 2025. Empat WBP lainnya belum dapat diusulkan karena masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi syarat pemberian remisi.
Kepala Lapas Lobar, M. Fadli, mengatakan remisi merupakan hak seluruh narapidana selama memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
“Remisi itu bukan hadiah, tapi hak. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sudah jelas mengatur, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi kalau syaratnya terpenuhi. Kami pastikan prosesnya berjalan objektif,” terang Fadli, Selasa (02/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Perkembangan warga binaan dipantau oleh Wali Pemasyarakatan, termasuk asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan. “Semua tahapan kami kawal, mulai dari pemantauan wali hingga asesmen risiko. Prosesnya berbasis data, transparan, dan terukur,” tegasnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra, menyebutkan bahwa 12 usulan tersebut terdiri dari remisi 15 hari dan satu bulan. “Penilaiannya ketat. Mereka yang kami usulkan adalah WBP yang aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten,” jelas Guntur.
Usulan remisi itu saat ini menunggu verifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat dan Ditjen Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi akan diberikan pada 25 Desember 2025. “Semoga prosesnya lancar. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” pungkasnya.

