25.5 C
Mataram
Minggu, 22 September 2024
BerandaLombok BaratLebihi Batas Waktu, PDAM Giri Menang Kembali Telat Setorkan Dividen ke Lobar

Lebihi Batas Waktu, PDAM Giri Menang Kembali Telat Setorkan Dividen ke Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – PDAM Giri Menang kembali terlambat menyetorkan dividen sebesar Rp10 miliar ke Pemda Lombok Barat (Lobar). Padahal, jika sesuai regulasi yang berlaku, dividen itu harusnya paling lambat disetorkan enam bulan setelah tahun tutup buku atau pada Juni lalu.

Keterlambatan itu pun menjadi sorotan kalangan DPRD Lobar, lantaran hingga minggu pertama Juli ini perusahaan plat merah itu tak kunjung menyetor. Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah mengatakan akan segera memanggil Dirut PDAM Giri Menang.

“Itu menjadi agenda pembahasan yang sedang kita dalami apa yang menjadi alasan PDAM itu belum menyerahkan dividen. Kita Komisi II akan memanggil Dirut (PDAM Giri Menang) itu,” lugas Abu awal pekan ini.

Menurutnya, sesuai regulasi yang diatur dalam UU Nomor 40/2007 PDAM Giri Menang memiliki kewajiban untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk menyerahkan dividen. “Itu sudah jelas sebelum batas paling lambat enam bulan tutup buku tahun anggaran di Desember 2022,” paparnya.

- Advertisement -

Pihaknya pun enggan menerka-nerka alasan keterlambatan penyetoran dividen itu. Terlebih selama PDAM Giri Menang selalu terlambat menyetorkan dividen ke Pemda Lobar, sehingga secara umum memang perlu dilakukan evaluasi. Terlebih dalam kondisi fiskal Lobar yang cukup sulit saat ini.

“Permasalahan ini harus disikapi secara adil dan seimbang, sehingga dengan pertemuan itu akan banyak hal didiskusikan secara mendalam terkait persoalan tersebut. Karena ini menyangkut masalah cash flow (arus kas) daerah, jangan sampai kita kekurangan dana, artinya kita harus menyikapi permasalah ini secara adil dan seimbang,” tegas politisi dari PKS ini.

Disinggung terkait alasan belum dilakukannya RUPS karena sulitnya mempertemukan dua kepala daerah pemegang saham, Abu menilai tidak selayaknya hal itu dijadikan sebagai alasan. Karena secara konstitusional kepala daerah dinilai harus tetap memperhatikan hal itu. Meski berhalangan hadir, kepala daerah pun bisa mengirimkan delegasi.

“Kita jangan terjebak pada hal-hal teknis birokratis, tapi fokus kepada hal-hal yang lebih substantif bahwa itu (dividen) hak pemerintah daerah dan berikan. Tidak ada alasan apapun yang digunakan. Apalagi, ini kan sudah lewat enam bulan dari tahun tutup buku,” tandas Abu. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer