29.5 C
Mataram
Kamis, 19 September 2024
BerandaLombok BaratMaju Pilkada, ASN Harus Ajukan Cuti Sesuai Regulasi

Maju Pilkada, ASN Harus Ajukan Cuti Sesuai Regulasi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) tergoda masuk dunia politik bukanlah hal baru. Namun hal itu harus ditempuh dengan cara-cara sesuai regulasi. Baru-baru ini misalnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lombok Barat (Lobar) dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) dan direkomendasikan untuk pemecatan, lantaran kedapatan mendaftar untuk maju di pilkada tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu.

Terkait dengan dugaan Kadispora Lobar melakukan politik praktis itu, Pemda Lobar akui sudah menerima rekomendasi dari KASN sebagai jawaban atas rekomendasi dari Bawaslu Lobar agar KASN memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin menerangkan terkait rekomendasi yang meminta Kadispora Lobar yang mendaftar menjadi calon kepala daerah (cakada) melalui partai politik, harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Hal itu berdasarkan surat edaran KASN nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 huruf C angka 2.a, menyebutkan bahwa ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“Sebagaimana ketentuan lampiran II huruf B angka 3 (tiga) keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” jelas Jamal yang dikonfirmasi, Selasa (04/06/2024).

- Advertisement -

Selain itu pedoman pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap netral juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.

Cuti di luar tanggungan negara ini disebut Jamal harus diajukan jauh-jauh hari sebelum yang bersangkutan mendaftar untuk jadi bakal cakada. Sebab untuk pengajuan pedoman pemberian pertimbangan teknis (pertek) dari BKN, sebagai dasar penerbitan SK cuti oleh Bupati.

“Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan BKN nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti di luar tanggungan negara. Di mana PNS yang sudah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara,” pungkasnya.

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi mulai dari, salinan SK CPNS dan PNS, Salinan SK kenaikan pangkat terakhir, kemudian permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS. Kemudian dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan cuti. Serta menyertakan nota persetujuan Kepala BKN yang dibuat rangkap tiga. “Di peraturan BKN itu diterangkan cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun,” pungkas Jamal.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Lobar, Fauzan Husniadi mengingatkan agar ASN yang berkeinginan maju dalam Pilkada, untuk tidak abu-abu dan mematuhi regulasi yang mengatur. “Segera lakukan langkah sesuai regulasi, apakah cuti bagi mereka yang ikut kontestasi. Silakan bersikap, jangan abu-abu,” tegas Fauzan.

Pihaknya menyarankan supaya ASN yang ingin maju Pilkada untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara. Mengingat yang bersangkutan belum resmi menjadi Cakada. Namun, Ketika nantinya yang bersangkutan telah resmi menjadi Cakada. Maka diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai ASN. “Harus mundur, jangan sampai memanfaatkan fasilitas (negara) yang ada saat ini. Silakan bersikap, kalau tidak, kami yang akan mengambil sikap,” imbaunya.

Meski demikian, Fauzan memahami kondisi ASN yang dihadapkan dengan dinamika politik saat ini. Karena selain diminta untuk netral dan tak terlibat politik praktis. Namun di sisi lain, ASN juga memiliki hak memilih dan dipilih. “Namun sesuai aturan dan regulasi, ASN memang dituntut netral dan tidak boleh ikut secara aktif dalam pergerakan. Tapi ASN kan boleh memilih. Itu yang harus dipahami, karena akan salah kalau Golput,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer