Lombok Barat (Inside Lombok) – Mantan Kades Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Supriadi tiba-tiba mengklaim lahan kantor desa setempat seluas 1.633 meter persegi adalah miliknya. Klaim itu berdasarkan sporadik yang dipegang. Menanggapi klaim itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, M. Erpan pun buka suara.
“Kita kemarin sudah rapat di kantor desa. Saya memaparkan bahwa itu aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang bersertifikat atas nama Pemda Lombok Barat,” beber Erpan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (26/09/2024).
Menurutnya, melihat urutannya, sporadik yang digunakan Supriadi untuk mengajukan klaim baru diterbitkan di 2023 lalu oleh pemerintah desa, sedangkan Kantor Desa Dasan Geria sudah berdiri di atas lahan tersebut bertahun-tahun lamanya. “Di plang yang dia pasang (di kantor desa) dengan dokumen yang dia berikan, itu sporadik tahun 2023,” bebernya.
Pihaknya juga cukup heran mengapa desa bisa mengeluarkan sporadik atas nama Supriadi di atas lahan yang sudah bertahun-tahun menjadi kantor desa tersebut. Padahal, dalam sejarahnya, lahan tersebut merupakan tanah pecatu milik Desa Dasan Geria. “Konon katanya, Pak Mantan Kades (M Nawa Komtaresa) itu, sebelum berakhir masa jabatannya diintimidasi. Saya dengar informasinya, empat hari sebelum berakhir masa jabatannya dia tandatangani sporadik itu,” tuturnya.
Penerbitan sporadik itu katanya dikeluarkan mantan kades Komtaresa atas dasar permintaan Supriadi. Sehingga yang mengeluarkan sporadik tersebut bukan Kades Dasan Geria yang saat ini, sedangkan sertifikat pemda atas lahan itu baru terbit tahun 2024. “Tahun 2024 (sertifikatnya terbit), tapi sporadik itu kan bukti penguatan fisik, sedangkan di tahun itu (2023, Red) kan sudah ada kantor desa sejak lama. Sudah dikuasai kantor desa,” herannya.
Karena yang menjadi sandingan lahan tersebut kata Erpan adalah tanah sekolah yang ada di sana dan sudah bersertifikat sejak tahun 1994. “Itu kan asalnya tanah pecatu,” imbuhnya.
Kendati, jika ada pihak-pihak yang ingin mengklaim kepemilikan lahan tersebut, pihaknya mempersilakan untuk yang bersangkutan menempuh jalur hukum. “Silakan kalau ada yang keberatan, silakan gugat pemda. Yang penting lahan itu bisa digunakan oleh pemerintah desa dengan aman dan nyaman,” tegas Erpan.
Karena Pemda dengan pihak desa diakuinya sudah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Dan tidak akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. “Kalau kita (Pemda) kan sudah clear, itu tanah kita, sudah kita kuasai. Jadi kita menganggap sudah tidak ada masalah,” pungkas Erpan.
Hal senada diutarakan oleh Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra mengakui bahwa Pemda sudah menerima laporan terkait persoalan tersebut. “Saya sudah koordinasi dengan kabid PMD, bukti kepemilikan kita ada sertifikat kepemilikan Pemda,” tegas Dedi.
Sehingga jika mantan Kades yang bersangkutan ingin mengklaim, seharusnya mengajukan gugatan secara hukum. Bukan melakukan tindakan serampangan dengan memasang plang klaim kepemilikan di kantor desa tersebut. (yud)