Lombok Barat (Inside Lombok) – Satlantas Polres Lobar terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Rinjani digelar. Sampai dengan hari ketiga, salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah para pengendara roda dua yang melanggar rambu hingga nekat menerobos jalur cepat di bypass BIL II, Gerung.
“Pada hari ini, bertempat di jalan bypass BIL II, satuan lalu lintas Polres Lobar berhasil melakukan penegakan hukum terhadap 66 pelanggaran. Antara lain dua pelanggaran tanpa helm, dan 64 pelanggaran jalur,” ungkap Kasat Lantas Polres Lobar, AKP Agus Rachman, Rabu (06/09/2023).
Pihaknya menilai kesadaran masyarakat untuk menaati aturan berlalu lintas, terutama rambu lalu lintas masih minim. Terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang ditemukan tidak menaati rambu dan menerobos jalur yang seharusnya untuk kendaraan roda empat atau lebih. Padahal, kata dia, perilaku itu sangat membahayakan pengendara sendiri.
“Kami tidak bermaksud untuk memberatkan masyarakat dengan penindakan secara elektronik ini, tetapi kami juga tidak bisa membiarkan pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelas Agus.
Menurutnya, tanpa penegakan hukum seperti saat ini mungkin tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara. Jadi, kedua kegiatan tersebut harus seimbang dan saling mendukung.
“Kami berharap dengan adanya penindakan secara elektronik ini, masyarakat akan lebih sadar dan taat terhadap peraturan lalu lintas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan petunjuk dari petugas di lapangan,” tegasnya.
Dicontohkan Agus beberapa pelanggaran kasat mata yang sering ditemukan di jalan raya seperti melawan arus, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan melebihi batas kecepatan. Adanya operasi yang akan berlangsung pada 4-17 September ini pun diharapkan dapat mengantisipasi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Lobar. (yud)