32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratOknum ASN DLH Lobar Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Residivis

Oknum ASN DLH Lobar Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Residivis

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang ASN di Lobar inisial YA (42) diringkus Polresta Mataram terkait kasus narkotika. Ia diketahui bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar. Parahnya, yang bersangkutan diduga merupakan residivis pengedar sabu di wilayah Mataram dan sekitarnya.

Penangkapan YA pun menjadi kasus kedua ASN DLH Lobar terjerat kasus kriminal. Setelah sebelumnya pada Mei 2022 lalu, salah seorang stafnya juga diringkus polisi terkait kasus serupa.

Kepala DLH Lobar, Hermansyah tak bisa mengelak dan mengakui bahwa yang bersangkutan memang pegawai di dinas tersebut. Menurutnya, YA baru ditarik untuk menjadi sopirnya pada awal Maret ini. Setelah sebelumnya yang bersangkutan nyaris dipecat lantaran tidak disiplin, dalam hal ini jarang masuk.

“Saya tarik dia (menjadi sopir) supaya dia rajin, karena tidak mungkin dia tidak masuk. Kita tunggu proses hukumnya saja,” ujar Hermansyah singkat saat dikonfirmasi, Kamis (30/03/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaluddin membenarkan penangkapan oknum ASN DLH Lobar itu.

“Ya, tadi tim dari BKDPSDM sudah ke Polresta Mataram. Diinfokan bahwa yang bersangkutan memang benar adalah ASN di Lobar, tepatnya Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Jamal melalui pesan WhatsApp.

Bahkan, ia juga menyebut bahwa oknum yang bersangkutan juga sebelumnya sudah pernah terjerat kasus hukum, tepatnya pada tahun 2018 silam. Namun terkait dengan bagaimana sanksi mengenai status kepegawaian yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di Polresta Mataram.

Lebih jauh, Kabid Pembinaan Apratur BKDPSDM Lobar, Bq. Zaitun memaparkan bahwa oknum yang bersangkutan sudah 10 tahun menjadi pegawai di lingkup Pemda Lobar. Namun sempat diberhentikan sementara lantaran terjerat kasus hukum pada 2018 silam, dan baru diaktifkan kembali di 2022 lalu.

“Yang bersangkutan itu diangkat sebagai pegawai tahun 2009 lalu. (Setelah terjerat kasus hukum di tahun 2018) aktif kembali 2022,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam berita yang ramai beredar, dikabarkan bahwa seorang inisial YA (42) asal Ampenan, Kota Mataram diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu (29/03). Pria yang ternyata merupakan ASN di DLH Lobar itu ditangkap Polisi lantaran mengedarkan sabu di rumahnya. YA pun ditangkap bersama 3 pria asal Lombok Barat, inisial M dan S asal Labuapi, serta T asal Sekotong.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 3,44 gram yang sudah dipoket serta uang tunai jutaan rupiah, beserta alat konsumsi sabu.

“Saat ini mereka para terduga sudah diamankan di rutan Polresta Mataram untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan. Sesuai data satu diantara para terduga yang diamankan merupakan residivis,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer