33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaLombok BaratPDAM Giri Menang Baru Setorkan Rp5,6 Miliar Dividen ke Pemda Lobar

PDAM Giri Menang Baru Setorkan Rp5,6 Miliar Dividen ke Pemda Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sampai dengan minggu pertama Oktober ini, PDAM Giri Menang baru menyetorkan setengah dari total dividen yang seharusnya dibayarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar). Kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi mencatat dari total dividen PDAM yang mencapai Rp10 miliar, baru dibayarkan sekitar Rp5,6 miliar.

“Belum (dilunasi) setengahnya, yang sudah disetor Rp5,6 miliar,” ungkap Fauzan, Senin (09/10/2023) kemarin. Dijelaskan, jika mengacu pada aturan yang ada, badan usaha milik daerah (BUMD) itu seharusnya paling lambat menyetorkan dividen ke kas daerah 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Ini molor. Di aturan maksimal (penyetorannya) 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sudah harus disetor ke kas daerah,” tegasnya.

Saat dimintai tanggapan terkait sikap tegas Pemda Lobar soal persoalan itu, Fauzan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada PDAM Giri Menang. “Kita sudah surati, tapi untuk sikap yang akan diambil pemda. Lebih baik ditanyakan kepada Asisten II atau Kabag Ekonomi sebagai pembina BUMD,” cetusnya.

Ia mengaku tidak mengetahui pasti apa kendala PDAM Giri Menang sehingga belum menyetorkan seluruh dividennya ke kas daerah. Fauzan pun tak menampik persoalan belum disetorkannya seluruh dividen itu berdampak terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lobar.

Hal itu menjadi penting diperhatikan, lantaran saat ini realisasi PAD Lobar terbilang jauh dari target yang ditetapkan. Sehingga diharapkan dividen perusahaan daerah itu bisa menambah perolehan PAD. “kita tunggu saja,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten II Setda Lobar, Rusditah enggan memberikan jawaban pasti soal keterlambatan penyetoran dividen PDAM Giri Menang itu. Menurutnya yang lebih mengetahui soal penagihan dividen ada pada BPKAD. “Coba ditanya ke sana saja (BPKAD, Red),” ujarnya singkat. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer