27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratPenetapan Kursi Hasil Pileg di Lobar Tertunda

Penetapan Kursi Hasil Pileg di Lobar Tertunda

Lombok Barat (Inside Lombok) – KPU Lombok Barat belum bisa melakukan penetapan anggota legislatif terpilih atau perolehan kursi partai politik (parpol) peserta Pemilu DPRD Kabupaten Lobar. Pasalnya, masih ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh caleg DPRD Lobar dari PKS, Abubakar Abdullah. Hal itu membuat penetapan hasil pileg di Lobar akan ditunda hingga 52 hari ke depan.

Sebelumnya, Abubakar mengajukan permohonan pembatalan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Lombok Barat di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Sekotong – Lembar ke MK, pada 23 Maret 2024 kemarin. Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar mengatakan adanya sengketa itu membuat KPU tidak bisa melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Lobar.

“Ketika masuk permohonan di MK maka kita harus menunggu putusan MK. Kalau tidak salah selama 52 hari, baru bisa melakukan penetapan,” terangnya. Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan, setelah KPU menetapkan hasil pemilu nasional, peserta pemilu diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pemilu ke MK. “Kita menunggu itu tiga hari setelah penetapan oleh KPU hasil pemilu nasional,” imbuhnya.

Setelah itu ternyata ada masuk permohonan ke MK untuk Lobar. Maka dengan adanya permohonan tersebut, KPU Lobar pun kini belum bisa melakukan penetapan perolehan kursi Parpol untuk DPRD Lobar. “Sehingga kalau terhitung 52 hari terjadi penundaan, maka kemungkinan penetapannya akan bisa kita lakukan pasca lebaran. Antara April atau Mei kemungkinan,” beber Rudi.

Kendati pada bulan Mei nanti, KPU sudah ditunggu untuk proses pelaksanaan pilkada. Terlebih, kata dia PKPU untuk pelaksanaan pilkada 2024 sudah keluar. “Mei kita sudah ditunggu oleh agenda tahapan pilkada. Namun karena ada sengketa mau tidak mau penetapan tertunda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Caleg DPRD Lobar dari PKS, Abubakar Abdullah telah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Permohonannya pun sudah masuk dalam registrasi tertanggal sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.23 Wib.

Di mana dalam website info penanganan pemilu MK tertera PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil Lombok Barat 2 Tahun 2024. APPP Nomor :15-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Dengan pemohonnya Abubakar Abdullah dan termohonnya KPU RI. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer