31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratPenuhi Ambang Batas di Seleksi PPPK 2023, Ratusan Guru Honorer Negeri di...

Penuhi Ambang Batas di Seleksi PPPK 2023, Ratusan Guru Honorer Negeri di Lobar Berharap Bisa Dapat Penempatan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 799 guru honorer Lombok Barat (Lobar) yang berstatus P (peserta memenuhi nilai ambang batas) pada hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 lalu hearing ke DPRD Lobar. Para guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri (FGHN) itu menyuarakan harapan mereka agar dapat diakomodir menjadi PPPK tanpa tes dan bisa mendapatkan penempatan.

Mereka menyampaikan empat tuntutan kepada Pemda Lobar sebagai bahan pertimbangan pada seleksi PPPK tahun ini. Aspirasi yang disampaikan pada guru dalam hearing itu pun langsung dicatat oleh DPRD dan OPD terkait untuk ditindaklanjuti.

“Ada empat tuntutan dan aspirasi kami kepada pemerintah agar bisa diakomodir,” ungkap perwakilan FGHN Lobar, Korcam Lembar, Baiq Sri Widia dalam hearing di gedung DPRD Lobar, Kamis (25/01/2024).

Empat poin yang menjadi tuntutan mereka diantaranya, agar pemerintah bisa mengubah status P guru honorer negeri hasil seleksi PPPK tahun 2023 lalu, yang jumlahnya mencapai 799 itu, menjadi P1. Agar bisa langsung diangkat tanpa tes dan penempatan. “Kami meminta tidak boleh ada perekrutan sebelum 799 guru honorer negeri ini mendapatkan formasi atau penempatan,” tegasnya.

Kemudian poin kedua, mereka berharap pemerintah membuka formasi sebanyak-banyaknya untuk guru honorer negeri Lobar pada seleksi PPPK tahun ini dengan memprioritaskan status P1. Pasalnya, ada 799 orang yang mengikuti tes dan mendapat status P. Sedangkan sisanya masih banyak lagi yang belum bisa mendaftar.

Pihaknya juga meminta agar dalam proses seleksi PPPK, lebih mengutamakan masa kerja berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Minimal 3 tahun masa kerja dan maksimal tidak ditentukan. Sebab jika melihat masa kerja para guru honorer negeri ini, rata-rata mereka sudah mengabdi selama 10 tahun lebih. “Bahkan ada teman kami yang 20 tahun mengabdi,” bebernya.

Selain itu, mereka juga berharap Pemerintah bisa mengunci formasi pada sekolah induk guru yang bersangkutan. Agar jangan sampai ada guru luar atau kalangan umum yang justru dibiarkan masuk atau mendaftar ke sekolah tersebut.

“Karena di sekolah tertentu, ada guru yang mendapatkan nilai sedikit, lalu ada yang dari luar menggunakan Serdik. Maka otomatis guru di sekolah tersebut tersisih. Karena nilai Serdik yang lebih banyak yang diambil,” tutur Sri.

Sedangkan saat ini, banyak diantara guru honorer negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik). Bahkan yang terjadi di lapangan, ada guru yang masa pengabdiannya baru 2 tahun justru dipanggil untuk ikut serdik. Sedangkan ada juga guru yang tidak terlalu menguasai teknologi karena usia. “Sehingga kami khawatir tergerus, kalau pemerintah tidak berikan kebijakan ke kami,” ujarnya.

Terlebih, jika mengacu pada pernyataan Menpan RB, guru dan tenaga guru akan diprioritaskan supaya tidak tergusur orang baru atau dari luar dan kalangan umum. “Karena itu kami memohon kebijakan ke pemda untuk mengusulkan supaya semua diangkat tanpa tes. Bisa pemberkasan dan ditempatkan,” harapnya.

Mereka berharap bisa mendapat perhatian dari pemerintah, sebab gaji mereka rata-rata masih di bawah UMK Lobar. Ada yang menerima Rp1-1.25 juta setiap bulannya. Ironisnya, gaji mereka itu dibayarkan enam bulan sekali, sesuai pencairan dana BOS. “Sementara harga barang naik, biaya hidup meningkat,” lirihnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekban BKDPSDM Lobar, L. M. Fauzi mengatakan hal ini bukan menjadi kewenangan daerah. “Karena itu menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.

Dijelaskan, status P1 tahun 2021 saat itu memang otomatis bisa lulus tanpa tes, di mana itu atas dasar kebijakan Pemerintah Pusat. “Pemerintah pasti mengakomodir, selama ada kemampuan anggaran. Yang jelas, kita akan berusaha menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi para guru honorer ini ke Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer