Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah melakukan pencermatan terhadap berkas para calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) mencatat ada 94 orang yang mengganti nomor urut, 10 orang lainnya pindah daerah pemilihan (dapil), dan satu orang pindah partai.
Proses pencermatan sendiri akan berlangsung hingga awal November mendatang, sebelum daftar calon tetap (DCT) diumumkan. “Dan ada satu yang pindah partai,” ungkap Bambang Karyono saat dikonfirmasi awal pekan ini.
Selain itu, dia juga menyebut ada sejumlah parpol yang memasukkan calon baru, dan dari sisi berkas pengajuan yang diterima pihaknya, Bambang mengakui tercatat kurang lebih ada 23 Bacaleg baru. “Selama masih DCS (daftar calon sementara), partai masih boleh mengganti Bacaleg-nya, sehingga wajar ada perubahan-perubahan,” terangnya.
Namun saat sudah memasuki tahap pencermatan DCT ini, parpol sudah tidak lagi bisa mengganti bacaleg-nya. Termasuk juga sudah tidak ada lagi celah untuk melakukan pergantian nomor urut, hingga pindah partai maupun dapil.
“Pencermatan ini sama persis prosesnya dengan verifikasi persyaratan. Misalnya calon pengganti, pindah dapil, ganti partai, kita lihat apakah persyaratan sudah lengkap dan benar. Kita cermati persyaratannya,” beber Bambang.
Jika ada bacaleg yang persyaratan administrasinya tidak lengkap dan salah, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat penetapan DCT nanti. “Kalau kurang, pasti TMS,” tegasnya.
Kemudian untuk komposisi umur, diakuinya bahwa bacaleg dari kalangan muda atau kaum milenial yang jumlahnya lebih mendominasi. Bambang menyebut, dari total 656 Bacaleg, 60 persen di antaranya merupakan generasi Y dan Z. “Caleg tua malah sangat sedikit. Dalam satu partai rata-rata dua, paling banyak tiga orang,” pungkasnya. (yud)