28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratRekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Tak Kunjung Direspon, Bawaslu Lobar akan Kembali...

Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Tak Kunjung Direspon, Bawaslu Lobar akan Kembali Surati DPMD

Lombok Barat (Inside Lombok) – Soal dugaan pelanggaran netralitas tiga kepala desa (kades) di Lombok Barat (Lobar) hingga kini belum ditindaklanjuti. Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lobar telah melayangkan rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lobar sekitar 20 hari yang lalu, dengan harapan ada tindak lanjut dari OPD terkait untuk memberikan penilaian, apakah ketiga kades tersebut bersalah atau tidak.

Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami menerangkan beberapa kades yang dilaporkan antara lain Kepala Desa Bagik Polak, Kuranji, dan Langko. “Kami sudah merekomendasikan tiga kades atas dugaan pelanggaran tentang netralitas kades dalam pemilu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).

Diakuinya, hingga kini belum ada jawaban dan tindak lanjut dari DPMD Lobar terkait rekomendasi itu. Pihaknya juga berencana akan bersurat kembali ke Pemda Lobar untuk mempertanyakan status atau sanksi terhadap ketiga kades yang direkomendasikan karena diduga telah melakukan pelanggaran tersebut.

“Kami akan bersurat juga nantinya untuk mempertanyakan status atau sanksi dari ketiga kades yang kami rekomendasikan,” bebernya. Jika ketiga kades tersebut terbukti bersalah, maka pihaknya berharap agar Pemda Lobar dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami dari Bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan. Kami serahkan ke Pemda Lobar untuk dinilai. Sekiranya bersalah silakan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rizal.

Dijelaskan, terkait dugaan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan sangkaan berdasarkan pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Dalam pasal tersebut, deliknya bersifat formil. Di mana setiap kades yang membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye, dapat dikenakan hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta rupiah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Lobar, Lalu Moh. Hakam mengatakan terkait rekomendasi Bawaslu Lobar tersebut saat ini sedang diproses pihaknya. Bentuknya berupa imbauan kepada seluruh pihak-pihak terkait di desa yg menurut regulasi harus bersikap netral. “Tentu rekomendasi dari Bawaslu menjadi bagian dari pertimbangan pemda untuk merumuskan langkah tindak lanjutnya,” tandas Hakam. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer