BerandaLombok BaratSempat Disengketakan, PN Mataram Eksekusi 6,37 Hektare Lahan di Gili Sudak

Sempat Disengketakan, PN Mataram Eksekusi 6,37 Hektare Lahan di Gili Sudak

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram melaksanakan eksekusi putusan PK Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan sebagian lahan di Gili Sudak, Sekotong yang resmi menjadi milik Muskin Maksum, Kamis (24/04). Guna mengantisipasi adanya gesekan antar pihak yang bersengketa, proses eksekusi lahan itu pun dikawal ketat oleh TNI dan Polri.

Ada dua bidang lahan yang dieksekusi dengan total luas mencapai 6,37 hektare. Sebelumnya, lahan itu sempat dikuasai oleh sebuah perusahaan dan tiga orang lainnya. Pada putusan PK MA Nomor 366 PK/pdt/2023 telah memenangkan penggugat, yakni Muksin Mahsun beserta ahli warisnya sebagai pemilik sah lahan seluas 6,37 hektare tersebut.

Dituturkan, Muksin memperoleh lahan itu dari almarhum orang tuanya, H Mahsun yang membeli lahan tersebut dari Syamsudin ahli waris dari Daeng Kasim, selaku pemilik pertama lahan atau pemegang Pipil Garuda pada tahun 1957. Pembelian itu pun juga disertai dengan kwitansi. Dalam proses eksekusi bidang pertama lahan yang luasnya mencapai 10.003 meter persegi itu berjalan tanpa ada penolakan atau keberatan dari pihak tergugat dan kuasa hukumnya. Lahan kosong itu pun sebelumnya sempat dikuasai oleh PT Pijak Pilar Mataram.

Berbeda, bidang kedua lahan yang dieksekusi yang memiliki 4 sertifikat dengan luas masing-masing 4.227 meter persegi, kemudian 130 meter persegi, 9.848 meter persegi, dan 31.925 meter persegi. Meski sempat ada keberatan dari kuasa hukum salah satu tergugat, Debora Sutanto atas eksekusi itu. Karena beralasan lahan tersebut telah dipecah sertifikatnya karena sudah dibeli oleh orang lain serta sudah ada juga bangunan yang didirikan oleh pihak yang sempat menguasainya. Namun eksekusi oleh PN Mataram tetap berjalan.

“Secara umum pengadilan mengambil alih kekuasaan termohon eksekusi. Baik orang maupun barang-barang di atasnya kami serahkan kepada pemohonnya (pihak yang menang),” terang Juru Sita PN Mataram, Hasanudin usai eksekusi dilaksanakan, Kamis (24/04/2025).

Pihaknya menjelaskan, eksekusi itu berupa pengosongan lahan yang sudah dimenangkan oleh Muksin Maksum, sehingga baik orang atau barang yang ada di atas lahan tersebut harus keluar dari sana. Pengosongan itu pun terhitung sejak saat eksekusi berlangsung. “Tapi kalau ada kesepakatan kedua belah pihak, kayak tadi ada nego untuk bangunannya tidak dirobohkan berupa kompensasi atau tali asih itu tergantung kesepakatan,” jelasnya.

Kata dia, eksekusi lahan itu akan dinilai tuntas ketika lahan itu sudah kosong atau dikuasai penuh oleh pihak Muksin Maksum sebagai pemilik sah. Terkait dengan adanya penolakan dari kuasa hukum salah seorang tergugat, Hasanudin mengaku sudah mencatatnya dalam berita acara dan akan dilaporkan kepada Ketua PN Mataram. “Kami bukan penyelesaian perkara, kami hanya menjalankan perintah untuk mengeksekusi. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Ketua PN Mataram,” imbuhnya.

Pihaknya dengan tegas mengatakan keberatan itu tidak akan menghalangi proses eksekusi lahan tersebut. Namun, dia juga mempersilakan jika ada pihak yang merasa keberatan atas eksekusi itu, untuk menempuh jalur hukum. “Intinya tidak akan menghalangi (proses eksekusi, Red),” singkatnya.

Sementara itu Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap memastikan proses pengamanan jalannya eksekusi itu berlangsung kondusif, aman dan lancar. Sebanyak 230 anggota gabungan Kepolisian, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi itu.

Pihaknya turun melakukan pengamanan berdasarkan permohonan dari pihak pemohon, dalam hal ini Pengadilan Negeri. “Setelah eksekusi ini akan kita tempatkan anggota untuk tetap melakukan monitor memantau situasi. Kalau sudah benar-benar kondusif, anggota kita akan tarik,” tandas Yasmara. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer