Lombok Barat (Inside Lombok) – Ketua Fraksi PKS DPRD Lobar, Abubakar Abdullah dengan tegas menyatakan konsisten atas sikapnya yang menolak usulan pencopotan Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini. Kendati, sikap Fraksi PKS yang berbeda dengan delapan fraksi lainnya di DPRD Lobar itu memunculkan cibiran terkait “politik dua kaki”.
“Kita hendaknya melihat persoalan itu tidak dengan terburu-buru, karena segala sesuatu itu harus ada dasar hukum dan regulasi,” ujar Abu saat memberi tanggapan, Selasa (30/05/2023).
Ia pun mengakui, keluarnya surat rekomendasi dari DPRD Lobar untuk mencopot Dirut PDAM Giri Menang menjadi topik pembahasan yang saat ini kian memanas. Meski begitu ditegaskannya dalam mengambil suatu keputusan dan menyampaikan pandangan terkait daerah, PKS harus melihat segala sesuatu secara utuh, objektif dan adil.
Atas sikap yang diambil, Abu pun menepis jika ada anggapan Fraksi PKS membela Dirut PDAM Giri Menang. Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya hanyalah menempatkan inti masalah sesuai aturan yang ada. “Kalau ada temuan, ayo kita sama-sama gunakan apa yang seharusnya kita lakukan. Misal kita pansus-kan (panitia khusus) kalau ini dirasa penting,” tegasnya.
Abu menjelaskan alasan pihaknya tidak menyetujui usulan pencopotan Dirut PDAM Giri Menang, karena dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang, sudah sangat jelas disebutkan kewenangan terkait pengangkatan maupun pemberhentian ada mekanismenya yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Itu juga tidak serta merta diberhentikan, tanpa ada alasan yang tidak jelas,” terangnya. Seperti yang tertuang pada Pasal 15 ayat 2 poin K dan juga Pasal 45 ayat 1 bahwa wewenang memberhentikan komisaris dan direksi pada BUMD adalah RUPS Pemegang Saham, dalam hal ini Walikota Mataram dan Bupati Lobar.
“Pun alasan pemberhentiannya juga ada, tidak bisa dilakukan secara gegabah. Harus ada data yang valid, misal audit dari BPKP atau BPK. Atau bisa juga dilakukan audit investigasi biar sahih. Dan kalau memang diperlukan membentuk Panitia Khusus (Pansus) di Lembaga DPRD Lobar, itu tidak ada-apa. Kami berharap ini jangan dibiarkan liar, mari kita dalami secara bersama-sama,” lanjut Abu.
Terkait permasalahan Dirut PDAM Giri Menang yang tak pernah menghadiri setiap undangan rapat dewan, pihaknya menyarankan agar yang bersangkutan seharusnya diundang kembali. “Kita harus lihat dulu tingkat kesalahannya. Saya tegaskan di sini, saya tidak mentolerir itu (ketidakhadiran Dirut dalam setiap rapat). Tapi mari kita ingatkan melalui mekanisme yang ada, seperti memberi peringatan terlebih dahulu. Jadi saya menyarankan undang lagi, dan pemahaman saya, itu tidak merendahkan kita sebagai lembaga dewan kalau kita mengundang lagi,” ujarnya.
Terkait surat rekomendasi pencopotan Dirut PDAM Giri Menang yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Lobar, Hj. Nurul Adha yang merupakan politisi PKS, Abubakar dengan tegas menyatakan bahwa setiap kader PKS telah diajarkan untuk bekerja secara profesional. “Di sanalah profesionalitas kita diuji, walaupun harus berbeda dengan pandangan politik fraksi, tetapi sebagai unsur pimpinan, tugas harus dijalankan. Sikap politik PKS ada pada pernyataan Fraksi, kapasitas pimpinan DPRD harus dibedakan. Biar tidak melihat bahwa kami di dua kaki, kaki kami tetap berdiri diatas kebenaran. Kalau Dirut PT.AM Giri Menang salah, kita salahkan, kita tegaskan bahwa PKS paling kritis terhadap PT.AM ini,” ketusnya kemudian.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Lobar, Hj. Nurul Adha menyatakan dirinya membacakan surat rekomendasi pencopotan dirut PDAM Giri Menang saat itu dalam kapasitas pimpinan sidang yang memimpin rapat paripurna. Sedangkan terkait dengan sikap Fraksi PKS yang tidak menandatangani surat rekomendasi, adalah komitmen yang dijaga dengan konsisten.
“Semua anggota Fraksi PKS tetap satu suara dan satu komitmen. Tidak ada perbedaan antara Ketua Fraksi dengan pimpinan DPRD dari PKS,” pungkasnya. (yud)