27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratSoal Pemangkasan Masa Jabatan Pimpinan Daerah, BPKAD Lobar Belum Terima Juklak-Juknis Kompensasi...

Soal Pemangkasan Masa Jabatan Pimpinan Daerah, BPKAD Lobar Belum Terima Juklak-Juknis Kompensasi Gaji

Lombok Barat (Inside Lombok) – BPKAD Lobar akui belum terima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari pemerintah pusat terkait kompensasi gaji bagi kepala daerah yang masa jabatannya harus berakhir Desember 2023 mendatang. Masa jabatan para kepala daerah, termasuk di Lobar, yang semula berakhir April 2024 itu dipangkas mengikuti regulasi pemilu serentak tahun depan.

“Kami belum dapat regulasinya, berapa perhitungannya (alokasi anggaran kompensasi) juga belum kami dapat,” ujar Kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Kendati, jika pemangkasan masa jabatan itu menjadi arahan undang-undang, maka daerah tentu akan tetap menyiapkan anggaran kompensasinya. “Sampai hari ini terkait dengan kompensasi itu, bentuk juklak-juknis rincinya belum kami dapatkan,” imbuhnya lagi.

Saat ini pihaknya belum dapat memperhitungkan kira-kira berapa anggaran yang harus disiapkan daerah untuk kompensasi gaji tersebut. Namun terkait ancang-ancang daerah untuk menyiapkan anggaran kompensasinya diakui sudah ada.

Sesuai dengan sosialisasi yang telah diberikan oleh Kemendagri mengenai masa jabatan kepala daerah yang tak penuh lima tahun, kepala daerah yang bersangkutan akan memperoleh kompensasi. Namun mereka hanya akan menerima gaji tanpa tunjangan yang akan dikalikan sejumlah sisa masa jabatan yang seharusnya. “Kalau itu kan memang regulasi dasarnya sudah ada, tetapi bagaimana bentuk teknisnya belum kami dapatkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemendagri sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada para calon kepala daerah menjelang pemilu 2020 lalu, terkait dengan masa jabatan mereka yang tak penuh lima tahun. Hal itu telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pilkada.

Dalam pasal 201 ayat 7, disebutkan mengenai kepala daerah baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 masa jabatannya sampai 2024. Karena sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 8, bahwa pemungutan suara pilkada serentak pemilihan gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer