32.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaLombok TengahAlokasi Pupuk Bersubsidi di Loteng Bertambah, Petani Diminta Tebus Jika Butuh

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Loteng Bertambah, Petani Diminta Tebus Jika Butuh

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Pertanian Lombok Tengah (Loteng) mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK dan Urea. Namun dari penambahan alokasi tersebut masih jauh dari kebutuhan yang sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kepala Bidang Pertanian dan Perkebunan Loteng, Muhamad Zainal mengatakan kebutuhan pupuk Loteng masih aman untuk musim tanam selanjutnya karena mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. “Dari alokasi Pertama ada 13 ribu ton sekarang naik menjadi 23 ribu ton pupuk jenis Urea, kemudian pupuk Jenis NPK naik dari 9 ribu menjadi 20 ribu ton,” ujarnya, Senin (27/5/2024) di kantornya.

Kendati, jika dihitung dari jumlah kebutuhan atau sesuai dengan RDKK, jumlah tersebut terbilang masih kurang. Dijelaskan Zainal, seharusnya jenis Pupuk Urea yang dibutuhkan 25 ribu sedangkan Pupuk Jenis NPK 34 ribu.

“Tapi memang kalau melihat kondisi sekarang yang kemarin saja masih ada, yang 13 ribu ton kemarin itu belum habis karena belum ditebus oleh kelompok tani. Laporannya baru digunakan sekitar 6 ribu ton, ini mau datang lagi, petani harus Nebus kalau memang mereka butuh,” tegasnya.

- Advertisement -

Di sisi lain penentuan alokasi pupuk berdasarkan RDKK tersebut juga sesuai dengan Simluhtan (Sistem informasi penyuluhan pertanian) dalam sistem itu terdapat nama kelompok tani dan anggota serta luas lahan yang digarap, dari data yang ada di simluhtan itu lah yang menjadi dasar data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Ketika masyarakat petani yang tidak masuk dalam RDKK itu berarti dia tidak masuk namanya dalam Simluhtan itu sehingga mereka tidak dapat pupuk,” katanya.

Seharusnya, data masyarakat petani harus terkoneksi dengan data yang ada dalam Simluhtan dan data dukcapil, jika kesalahan nama terancam tidak masuk dalam RDKK sehingga tidak dapat jatah pupuk. “Kalau itu tidak masuk dan terkoneksi berarti tidak akan dapat pupuk, karena sekarang sudah by name by addres sekarang,” katanya.

Dijelaskan, bahwa yang menginput kebutuhan alokasi pupuk untuk daerah itu di Kementerian Pertanian, sehingga jelas petani sudah jelas jatahnya. “Tapi memang kementerian juga mengalokasikan itu berdasarkan RDKK yang kita susun kalau misalkan dikasih 100 persen maka sama dengan yang di RDKK, kalau setengahnya berarti setengah dari kebutuhan,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer