Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) menggelar sosialisasi terkait dengan Peraturan dan Non peraturan dalam pengawasan tahapan pilkada tahun 2024.
Ketua Bawaslu Loteng Lalu Fauzan Hadi mengatakan, bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peraturan Bawaslu atau peraturan lain yang mengatur tentang subyek subyek yang berkaitan dengan lembaga lembaga terkait.
“Misalnya terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kan ada diatur oleh Undang-undang ASN Permendagri dan peraturan lain,” ujarnya di Praya, Senin (28/10).
Fauzan menjelaskan, dalam mengawasi Pilkada ini pihaknya tidak saja merujuk terhadap Undang-undang tentang pilkada dan pemilu saja, tapi pihaknya juga akan merujuk kepada Undang-undang yang mengatur tentang lembaga terkait.
“Terminologi yang ada di undang-undang pilkada atau pemilihan itu diatur juga dalam peraturan yang lain, sehingga kita tidak bisa terlepas, karena butuh penjelasan dalam beberapa hal dalam peraturan terkait,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Fauzan, dalam hal mengawasi Pilkada ini juga ada unsur-unsur yang tidak boleh terlibat misalnya perangkat desa, maka dalam penjelasan terkait dengan perangkat desa penjelasannya kan ada di undang-undang Desa.
“Kan untuk menentukan siapa saja yang disebut perangkat desa dijelaskan di Undang-u dah desa, maka kita tetap harus merujuk ke peraturan lembaga terkait, itu yang disebut non peraturan itu,” tandasnya. Sosialisasi ini diikuti oleh staf Bawaslu, Unsur Mahasiswa dan Panwascam dan kepala Sekretariat di panitia pengawas kecamatan. (fhr)