Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dalam menghadapi tahapan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Loteng gandeng wartawan untuk ikut terlibat dalam mengawasi Pilkada Serentak.
Ketua Bawaslu Loteng Lalu Fauzan Hadi mengatakan, dalam mengawasi pemilihan tahun 2024 pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama untuk bersama mengawasi Pilkada ini
“Kami berkolaborasi dengan banyak pihak seperti kelompok masyarakat, OKP dan termasuk dengan media dan kami juga membentuk kampung pengawasan partisipatif,” ujarnya, Kamis (17/10) di Praya.
Dikatakan, pelibatan pengawasan bersama media ini tentu akan berbeda karena media memiliki jangkauan luas ke masyarakat. “Media juga memberikan peran penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat melalu pemberitaan dan konten konten yang diproduksi,” imbuhnya.
Dikatakan Fauzan, Publik menilai sebuah tindakan tertentu atau dilarang bisa saja diartikan berbeda oleh masyarakat dalam hal ini mengenai kampanye. “Maka ini sangat menjadi konci dari pada kesuksesan demokrasi, kita karena media punya peran penting terhadap pencerdasan publik,” katanya.
Tahapan kampanye saat ini masih berjalan kurang lebih satu bulan bahwa edukasi itu menjadi spirit. Artinya, potensi dugaan pelanggaran makin padat, maka pihaknya mengajak media untuk menjadi medium edukasi.
Ditambahkan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Loteng, Usman Faesal menerangkan, kolaborasi upaya pencegahan pelanggaran pemilu ini dilakukan karena Loteng menjadi kabupaten ke dua paling luas di NTB setelah Lombok Timur. “Kami terbatas maka pelibatan media ini cukup penting karena subyek yang kita awasi sangat banyak,” katanya.
Dikatakan, kolaborasi ini dirasa cukup penting untuk mempersempit ruang kecurangan dalam pemilihan dan memperbesar terungkapnya pelanggaran. Kendati, pihaknya juga mengingatkan bahwa kampanye melalu media elektronik dan media cetak untuk tidak ikut menari kampanye dari calon sebelum waktunya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. “Terkait dengan media iklan kampanye harus 14 hari sebelum massa tenang,” tandasnya. (fhr)