Lombok Tengah (Inside Lombok) – Masa kampanye untuk pemilu 2024 sudah dimulai, tidak terkecuali di Lombok Tengah (Loteng). Meski begitu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Loteng masih menemukan masih banyak peserta pemilu tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat kampanye.
Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Loteng, Abdul Muis mengatakan berdasarkan laporan yang diperoleh pihaknya, kegiatan kampanye sejak 11 Desember 2023, sebanyak 59 kegiatan kampanye tanpa mengantongi STTP, dan hanya 12 kegiatan kampanye yang mengantongi STTP.
“Kampanye kan seharusnya mengantongi STTP, namun faktanya banyak kegiatan kampanye tanpa STTP. Hanya dengan alasan mengurus STTP yang mepet. Padahal hasil koordinasi kita dengan pihak Kepolisian bisa pengajuan kolektif,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Dikatakan, selama ini peserta pemilu hanya melakukan pengajuan STTP pada H-1 menjelang pelaksanaan. Padahal kata Muis, secara aturan di Kepolisian itu harus diajukan minimal H-3 sebelum kegiatan kampanye.
“Caranya kan peserta pemilu melampirkan secara detail kegiatannya tersebut. Ini pun bentuknya hanya surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” terangnya. Pihaknya pun sudah memberikan teguran berupa peringatan. Di mana saat kegiatan kampanye peserta pemilu (caleg) berikutnya harus mengantongi STTP.
“Kita sementara hanya menyampaikan peringatan. Setelah ini kemudian jika demikian lagi maka kami akan proses. Bahkan apabila tidak diindahkan maka kita akan minta pending kegiatan sambil mengurus STTP dulu, karena pembubaran kita belum punya wewenang,” jelasnya.
Diterangkan, peserta pemilu yang melakukan kampanye tanpa STTP maka kampanye tidak bisa dilanjutkan dan berlaku baik untuk caleg tingkat daerah maupun nasional. Undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan pembubaran itu merupakan wewenang dari jajaran KPU tingkat Kecamatan (PPK) atau Desa maupun Kelurahan (PPS).
Sesuai alurnya, Bawaslu akan menyampaikan laporan ke KPU kemudian diteruskan ke PPK maupun PPS dan ditindak lanjuti. Kemudian soal sangsi apakah akan dilakukan pembubaran maupun sanksi lainnya itu ditetapkan oleh pihak tersebut.
“Kita tidak berwenang dalam hal penindakan, hanya menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada KPU, dan meneruskan ke jajaranya ke bawah kemudian merekalah yang menentukan tindakan yang akan diambil,” tandasnya. (fhr)