Lombok Tengah (Inside Lombok) – Belasan masyarakat dan pemuda melakukan aksi ke Kantor Desa Montong Terep terkait dengan penjaringan bakal calon perangkat desa yang akan diseleksi oleh tim panitia seleksi (pansel). Masyarakat menduga ada kejanggalan dalam proses tersebut.
Koordinator Lapangan Aksi, Ahmad Saprizal mengatakan pihaknya menduga ada kejanggalan terkait proses perekrutan dan penjaringan calon perangkat Desa Montong Terep, mulai dari sosialisasi hingga ada aturan Perbup yang diduga dilanggar. “Kami menduga ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh tim pansel calon perangkat desa Montong Terep,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa dalam Perbup 103 Tahun 2021 pasal 5 ayat 5 sudah jelas di paparkan guru sertifikasi anggota BPD, pendamping desa, pengurus lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, staf desa dan staf administrasi desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon perangkat desa. Namun oleh pansel perangkat desa Montong Terep diduga meloloskan peserta yang belum memenuhi poin tersebut. “Kami mengacu pada aturan Perbup dan pansel calon perangkat desa ini tidak boleh keluar dari aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Rizal, menyebutkan bahwa pansel juga diduga menyampingkan beberapa aturan yang sudah dibuat sebelumnya diubah sesuai kepentingan tertentu. “Kami meminta Kepala Desa Montong Terep mengevaluasi tim pansel calon perangkat Desa,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pansel, Asmawi mengklaim pihaknya sudah menjalankan seksi calon perangkat desa sesuai aturan dan tidak ada perbup yang dilanggar. “Kami dari pansel sudah bekerja sesuai aturan dan sudah menyepakati nya dengan peserta,” katanya singkat. (fhr)