24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahKasus Dugaan Korupsi PPJ Rp1,8 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Dugaan Korupsi PPJ Rp1,8 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan proses pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang merugikan negara Rp1,8 miliar tengah berjalan. Perkara ini menyeret dua mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah serta seorang bendahara aktif, dan selanjutnya akan diproses di Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, mengatakan seluruh keterangan perkara akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan. “Nanti akan disampaikan oleh saksi dan ahlinya nanti kita sama-sama dengar kita kawal. Nanti disampaikan oleh saksi karena sesuai dengan bukti,” ujarnya, Selasa (9/10). Ia meminta publik mengikuti proses hukum melalui jalur pengadilan.

Kajari menjelaskan pihaknya tidak dapat memaparkan lebih jauh ihwal konstruksi perkara karena masih dalam tahap pelimpahan. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk mengawal jalannya persidangan.

“Nanti yang akan menjawab ada saksi-saksinya, nanti juga ada pertanyaan dari majelis hakim dari jaksanya kemudian dari penasehat hukum, bagaimana hasil auditnya nanti di Pengadilan,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, Kejari belum memberikan komentar lebih lanjut. “Nanti kita lihat di persidangan, makanya yang berkaitan dengan teknis nanti kita lihat,” tandasnya.

Perkara ini kini menunggu penjadwalan persidangan untuk mengungkap secara resmi hasil audit, keterangan saksi, serta pertanggungjawaban para pihak terkait dugaan korupsi PPJ tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer