25.9 C
Mataram
Kamis, 24 April 2025
BerandaLombok TengahKasus Pencabulan Anak di Loteng Meresahkan, Kejari Diminta Beri Atensi Khusus

Kasus Pencabulan Anak di Loteng Meresahkan, Kejari Diminta Beri Atensi Khusus

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB mendatangi Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah (Loteng) untuk mengawal proses penanganan kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan ponpes di Pringgarata.

Perwakilan Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Joko Jumadi mengatakan pihaknya mendorong agar Kejari Praya mengatensi kasus-kasus pelecehan seksual yang mengorbankan anak-anak, salah satunya kasus pelecehan tiga orang santriwati oleh oknum pinpinan ponpes.

“Ini sebagai bentuk dukungan dan apresiasi dari teman-teman LPAI kepada rekan-rekan Kejaksaan Praya yang hari ini telah melakukan tahap dua perkara salah satu pimpinan ponpes di Pringgarata,” ujarnya, Jumat (11/4) di Praya.

Joko menerangkan, kedatangan mereka ini membuktikan bahwa pendampingan hukum kepada korban anak kasus pelecehan seksual tak boleh kalah dengan intervensi dan potensi menghalang-halangi penyidikan.

Joko membeberkan dalam kasus tersebut sempat ada pihak untuk menghalang-halangi proses penyidik dengan mengajak keluarga salah satu korban untuk berdamai, sedangkan menurut Undang-undang TPKS orang-orang yang diduga turut mencoba menghalangi bisa dianggap menghalangi proses penyidikan dan dapat diproses hukum. “Dalam kesempatan ini kita membuktikan bahwa kita tidak kalah dengan predator kita harapkan proses-proses juga terus akan berlanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Praya, Pajar Said mengatakan pihaknya sangat mengatensi kasus pelecehan terhadap anak seperti yang dilakukan oleh salah satu pimpinan ponpes di Kecamatan Pringgarata. “Kasus ini sudah tahap dua, kami sudah terima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan dan kami akan segera mungkin akan limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Tersangka sudah dibawa ke Rutan Praya. Dalam kasus tersebut pihaknya menuntut pelaku dikenakan dengan pasal 81 ayat 1 juncto ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman atau setara 20 tahun. “Kalau kita mau tuntut berapa kita masih belum pembuktian perkara kan belum memeriksa saksi-saksi atau ada hal lain yang meringankan atau memberatkan,” ujarnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer