25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TengahLoteng Darurat Narkoba, Dewan Godok Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Loteng Darurat Narkoba, Dewan Godok Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Lombok Tengah (InsIde Lombok) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Supli mengatakan pihaknya menginisiasi ranperda tersebut lantaran pengungkapan kasus narkoba oleh kepolisian terbilang cukup banyak bahkan melibatkan semua kalangan. “Tingkat penyalahgunaan narkoba di daerah ini tergolong cukup tinggi. Terbukti dengan banyaknya penangkapan oleh polisi,” katanya, Senin (22/1/2024) di kantornya.

Menurut Supli, korban atau pelaku penyalahguna narkoba bisa disebut juga sebagai orang sakit yang perlu untuk diobati dan disembuhkan. “Cara pengobatannya kan murni dengan rehabilitasi,” imbuhnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menerangkan selama ini para korban penyalahguna narkoba pada posisi penindakan oleh aparat penegak hukum. “Jika korban sudah menjadi tahanan dan narapidana, itu menjadi cara melakukan pencegahan. Padahal, pencegahan dapat dilakukan dengan membentuk lembaga rehabilitasi bagi para korban,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya bersama pemerintah daerah (pemda) dan lembaga terkait serta aparat penegak hukum, dan masyarakat akan bersinergi untuk melaksanakan hal. Sementara terkait dengan biaya rehabilitasi, bisa dari pemerintah, swadaya masyarakat, dan para donatur. “Kami pernah berkunjung ke lembaga rehabilitasi di Kabupaten Sleman. Biayanya itu murni dari swadaya masyarakat dan donatur,” cetusnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer