BerandaLombok TengahMantan Bupati Loteng Dua Periode Ditahan Kejari Usai Putusan Kasasi Inkrah

Mantan Bupati Loteng Dua Periode Ditahan Kejari Usai Putusan Kasasi Inkrah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Suhaili FT, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis (7/5/2026) setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara penipuan. Suhaili dieksekusi usai permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung RI.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, mengatakan putusan terhadap Suhaili berubah di setiap tingkat peradilan hingga akhirnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara di tingkat kasasi.

“Awalnya terdakwa dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa. Di Pengadilan Negeri Praya divonis tiga bulan. Kami kemudian banding dan Pengadilan Tinggi NTB memperberat menjadi satu tahun. Setelah kasasi, putusannya menjadi delapan bulan dan sudah inkrah,” ujar Fajar.

Fajar menjelaskan, Suhaili memenuhi panggilan Kejari Praya sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan proses eksekusi, ia dibawa menuju Rutan Kelas IIB Praya sekitar pukul 15.35 Wita.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan itu, permohonan kasasi terdakwa ditolak dan majelis hakim menyatakan Suhaili terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

Menurut Fajar, mantan Calon Wakil Gubernur NTB itu sebelumnya telah menjalani hukuman sebagai tahanan kota. Perhitungan masa pidana penjara selanjutnya akan dilakukan pihak rumah tahanan. “kami lampirkan surat perintah penahanan,” tandasnya.

Sebelumnya, Suhaili didakwa dalam kasus penipuan terhadap Karina dengan nilai kerugian mencapai Rp30 juta.

- Advertisement -

Berita Populer