29.5 C
Mataram
Rabu, 8 Mei 2024
BerandaLombok TengahPastikan Kenyamanan dan Kelancaran Mobilitas Penonton MotoGP, Pemda Loteng Bentuk Satgas Pengaduan...

Pastikan Kenyamanan dan Kelancaran Mobilitas Penonton MotoGP, Pemda Loteng Bentuk Satgas Pengaduan Akomodasi dan Transportasi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) membentuk satgas pengaduan konsumen terkait dengan akomodasi dan transportasi untuk seri MotoGP Mandalika yang akan digelar 13-15 Oktober mendatang. Hal itu untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran mobilitas para penonton yang hendak menyaksikan event balap internasional itu.

Plt. Dinas Pariwisata Loteng, Lendek Jayadi mengatakan satgas ini dibentuk untuk melakukan mitigasi agar hotel dan transportasi lebih siap. Mulai dari segi pelayanan sampai harga yang tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

“Satgas ini diperkuat dengan SK dari Bupati. Kita akan bahas mengenai prosedur kerjanya sebelum event, saat event dan setelah event berlangsung,” ujarnya, Selasa (26/9) di Praya.

Dijelaskan Lendek, dalam satgas tersebut ada berbagai unsur dilibatkan. Mulai dari unsur pemerintah, unsur asosiasi perhotelan dan asosiasi travel agent. “Akomodasi itu tidak boleh menaikan harga, paling tinggi di ring satu tiga kali lipat, di ring dua dua kali lipat dan ring tiga satu kali lipat,” tegasnya.

- Advertisement -

Dikatakan, akomodasi yang termasuk di ring satu yakni akomodasi yang ada di kawasan ekonomi khusus, kemudian ring kedua itu masuk di Praya, sementara untuk ring ketiga itu di wilayah luar seperti Kota Mataram dan Tiga Gili di Lombok Utara.

“Posko satgas ini secara operasional akan berada di wilayah Lombok Tengah, pada saat gelaran ada posko khusus ada di dalam maupun di luar sirkuit supaya gerak tim ini bisa gerak cepat,” tegasnya.

Sementara, ada dua item yang bisa diadukan oleh para konsumen yakni mengenai akomodasi hotel dan transportasi. Apabila ada aduan pihaknya tentu akan ada sanksi. “Tentu ada sanksi berdasarkan ketentuan tentang pengaduan konsumen ada undang-undangnya kalau pergub tentu administratif. Pergub ini kan tidak ada pidana, kalau pengaduan konsumen dilindungi undang-undang. Mitigasi mudah-mudahan tidak ada yang tersangkut kaidah hukum,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer