25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok TengahPemda Loteng Tegaskan Kewenangan Atur Penempatan Guru PPPK

Pemda Loteng Tegaskan Kewenangan Atur Penempatan Guru PPPK

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat ini dalam proses melakukan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun 2024. Dalam tahapannya nanti, para guru yang lulus seleksi diminta tidak mengeluh terkait dengan penempatan. Terlebih soal penempatan menjadi kewenangan pemda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Loteng, Lalu Wardihan mengatakan pihaknya mengungkapkan para guru PPPK yang akan dinyatakan lulus tahun ini tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah tugas. “Yang milih formasi kan sesuai usulan mereka, usulan itu kan sesuai Dapodik dari mereka. Jadi nanti kalau sudah diangkat menjadi PPPK harus siap ditugaskan sesuai tempat mereka melamar. Orang Kalimantan saja cari formasi di Loteng, jadi itu bukan alasan guru untuk mengeluh” katanya saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, pada pengangkatan PPPK di tahun sebelumnya banyak peserta yang lulus merasa penempatan di sekolah yang tidak sesuai tempat tinggal mereka menjadi kendala. Karenanya, di pengangkatan PPPK tahun ini diharapkan tidak ada lagi komplain atau permintaan pemindahan tempat tugas sesuai tempat tinggal, karena sejatinya para peserta seleksi yang memilih formasi yang tersedia. “Mereka menulis surat pernyataan siap ditugaskan di mana saja. Jadi kalau sudah terangkat nantinya harus komitmen dengan tugasnya,” tegas Wardihan.

Kendati demikian, pihaknya berupaya menempatkan pegawai lebih dekat dengan tempat mereka bertugas agar lebih efisien waktu. Namun itu tidak bisa diatur karena efeknya akan berpengaruh terhadap pemerataan guru.

Usulan untuk pindah tugas ke tempat lain bisa menghambat proses belajar mengajar siswa di sekolah dan dapat mengakibatkan kekurangan guru di sekolah tersebut. “Memang penempatan PPPK yang lolos tahun ini diberikan wewenang langsung ke Pemda. Kita tempatkan supaya disiplin waktu tapi tidak diperkenankan untuk pindah tugas setelah diangkat sebelum masa kontrak,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja sehingga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja atau mutasi. Meski guru PPPK tidak bisa mengajukan mutasi, tapi bisa berpindah unit penempatan kerja dengan cara lain. “Bagi pegawai PPPK yang ingin pindah unit kerja dapat menyelesaikan terlebih dahulu masa kerjanya sesuai perjanjian kerja yang disepakati,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer