27.4 C
Mataram
Rabu, 16 Juli 2025
BerandaLombok TengahPemda Loteng Tegaskan Pengosongan Lahan di Tanjung Aan Harus Dipatuhi

Pemda Loteng Tegaskan Pengosongan Lahan di Tanjung Aan Harus Dipatuhi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tengah (Loteng) menggelar senam bersama dan bersih-bersih di kawasan pantai Tanjung Aan, Jumat (11/7). Senam tersebut sebagai bentuk persuasif yang dilakukan pemda terkait dengan pengosongan lahan milik Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) untuk ditata.

Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri mengatakan kawasan pantai Tanjung Aan merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC. Kemudian ITDC akan melakukan penataan dan pembangunan di kawasan itu yang dampaknya nanti untuk kesejahteraan masyarakat. “Harus dipatuhi karena (pembangunan) ini untuk negara. Bukan untuk orang per orang,” ujarnya.

Di kawasan Pantai Tanjung Aan, ITDC sebagai BUMN yang diberikan kewenangan untuk negara untuk mengelola lahan tersebut direncanakan untuk menata dan membangun hotel bintang lima serta beach club. Investor bahkan disebut sudah melakukan kesepakatan Kerjasama dengan investor dengan jumlah investasi mencapai Rp2 triliun lebih.

Menurut Pathul, ITDC hanya menjalankan instruksi dari pemerintah pusat untuk mengembangkan kawasan yang masuk HPL, Bupati menyebut upaya pengosongan lahan di area Pantai Tanjung Aan sebelumnya sudah melalui sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang di sana.

Di sisi lain, ITDC sebagai pengembang kawasan juga memastikan tidak ada privatisasi dan menutup akses publik untuk berkunjung ke pantai. “Kalau tidak jelas akses masyarakat (ke pantai) tidak akan kita izinkan. Dan ITDC juga sudah menyatakan akan disiapkan tempat jualan yang representatif yang bisa digunakan untuk berjualan oleh pedagang,” katanya.

lokasi pedagang berjualan saat ini memang berada di sempadan pantai. Akan tetapi, sempadan pantai dan akan dilakukan penataan meski tidak akan dilakukan pembangunan. “Desain perencanaannya itu sudah final,” imbuhnya.

Kemudian, pajak yang dibayar oleh para pedagang di sana juga tidak bisa menjadi alasan mereka untuk tetap bertahan di sana. Karena pembayaran pajak tersebut juga kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk waktu land clearing atau penggusuran lahan, kata Pathul, sudah ada jadwal yang ditentukan oleh ITDC, pedagang akan diberi surat peringatan dulu agar bersedia pindah secara sukarela. “Kalau terjadi penolakan pada saat hari eksekusi, itu nanti akan ada pengawalan dari TNI/Polri,” katanya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer