Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng) tengah menggodok revisi peraturan daerah (perda) tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (kades). Antara lain terkait waktu pelaksanaan dan sistem yang akan digunakan.
“Tahun ini perda itu sudah ada lah. Item yang akan direvisi dalam perda itu di antaranya adalah pelaksanaan pilkades ini supaya dilakukan di tahun ganjil,” ujar Kepada DPMD Loteng, Lalu Rinjani, Rabu (12/7/2023).
Selain itu, ketentuan yang juga direncanakan untuk diubah dalam perda tersebut adalah mengenai sistem pemilihan yang menggunakan sistem elektronik atau e-voting, sehingga memudahkan masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
“Mungkin untuk e-voting ini sampel di beberapa desa saja. Jadi sistem pemilihan yang memudahkan pemilih dan lebih simpel,” lanjut Rinjani. Terkait persiapan dengan sistem terbaru itu, pihaknya betul-betula akan mempersiapkan peralatan yang memadai serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai.
Di sisi lain, pilkades serentak di Loteng dijadwalkan berlangsung di 2025 mendatang. Jabatan para kades di Loteng sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2024. “Kalau bulannya belum kita bisa tetapkan, tapi kades-kades ini minta jangan terlalu lama. Bulan Januari, tapi tidak bisa. Karena kita mulai tahapan itu kan akhir Desember,” jelas Rinjani.
Sementara, jabatan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sembari menunggu hasil pilkades baru terpilih akan dijabat oleh pejabat sementara. “Kalau yang lowong itu pasti akan diisi dengan pejabat (sementara),” tandasnya. (fhr)