25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok TengahPilkades Serentak di Loteng Direncanakan Tahun Depan

Pilkades Serentak di Loteng Direncanakan Tahun Depan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng) sosialisasikan perubahan Perda Nomor 1/2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, termasuk syarat menjadi calon kepala desa (Kades) pada Pilkades 2025 mendatang. Perubahan dalam Perda tersebut yang mendasar dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni masa jabatan kepala desa itu menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Kepala DPMD Loteng Lalu Rinjani menerangkan bahwa para kepala desa (kades) yang telah menjabat tiga periode, tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi calon kades. Mengingat batas waktu untuk bisa mencalonkan diri kembali menjadi kades maksimal dua periode, baik secara berturut-turut atau terpisah.

“Dampak dari perubahan perda ini positif terhadap kepala desa, anggota BPBD, karena masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya 6 tahun telah diperpanjang menjadi 8 tahun,” ujarnya, Selasa (29/10).

Rinjani menjelaskan, perubahan itu memberikan dampak untuk semua. Bagi yang telah tiga periode bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPRD maupun bupati serta wakil bupati ke depan.

Selain itu, perubahan yang dilakukan dalam Perda itu adalah pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya dilaksanakan pada tahun genap, bisa dilaksanakan di tahun ganjil. “Kenapa pilkades di Loteng tidak bisa dilaksanakan di tahun genap, karena ada pemilu dan pilkada 2024,” katanya.

Untuk itu, berdasarkan perubahan perda tersebut, pilkades serentak direncanakan dilaksanakan pada awal 2025 mendatang. “Kapan dilaksanakan itu, setelah tahapan pilkada 2024 rampung,” katanya.

Sisi lain, jumlah desa yang direncanakan melaksanakan pilkades 2024 itu ada 24 desa yang terdiri atas 15 desa persiapan, tujuh kades yang mundur karena mencalonkan diri pada pemilu 2024 dan dua kades meninggal dunia. “Untuk mekanisme pilkades 2025 direncanakan secara elektronik, namun tidak di semua desa,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer