31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahTak Indahkan Teguran, Bangunan Mini Market di Selong Belanak Dibongkar Pemda

Tak Indahkan Teguran, Bangunan Mini Market di Selong Belanak Dibongkar Pemda

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah (Loteng) melakukan pembongkaran paksa bangunan minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. bangunan itu dibongkar karena melanggar aturan dan tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan.

Kasatpol PP Loteng, Zaenal Mustakim, mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan minimarket ini melanggar izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Padahal Dinas PUPR telah memberikan peringatan atau SP3. “Kami dari Satpol PP melakukan penertiban bangunan yang melanggar PBG karena bangunan itu dibangun tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh dinas terkait,” ujarnya.

Pihaknya mengaku tidak ada perlawanan dari pemilik minimarket tersebut. “Selain Pol PP ada tim dari PUPR juga turun tadi dan tidak ada perlawanan karena pemilik mengakui ada kekeliruan,” imbuhnya.

pembongkaran dilakukan karena rekom tata ruang hingga PBG sudah jelas melanggar, karena sudah dijelaskan kepada pemilik bangunan bahwa batas bangunan dari jalan itu sudah ada ketentuan tapi tidak diindahkan.

“Kita cek kondisi eksisting bangunan ternyata lebih makanya waktu survei pertama kita kasih tanda pembangunan yang boleh sampai mana saja dan mereka mau membongkar sendiri, tapi sampai SP3 mereka belum bongkar sehingga dari hasil rapat, kita putuskan untuk dilakukan pembongkaran,” jelas Kepala Dinas PUPR, Lalu Rahardian.

- Advertisement -

Berita Populer