25.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok TengahTak sesuai Ketentuan, Satpol PP Loteng Siap Eksekusi Bangunan Minimarket di Selong...

Tak sesuai Ketentuan, Satpol PP Loteng Siap Eksekusi Bangunan Minimarket di Selong Belanak

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menegaskan kesiapannya untuk mengeksekusi bangunan minimarket di kawasan Selong Belanak yang dinilai tidak taat aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kasat Pol PP Loteng, Zainal Mustakim, mengatakan pihaknya akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai aparat penegak Perda. Ketegasan ini penting untuk menjaga kewibawaan Perda. “Tentu harus ada ketegasan terhadap aturan yang sudah ada. Langkah-langkahnya jelas mengikuti SOP, dan itu menjadi kompas serta pedoman kami,” ujarnya, Selasa (16/9), usai bertemu Sekda.

Menurutnya, sebelum sampai pada tahap eksekusi, pihak Satpol PP telah melalui prosedur sesuai mekanisme, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola bangunan, maka penindakan tegas pun harus dilakukan. “Kalau sudah final, tidak bisa diganggu gugat. Kalau tidak ada halangan, insyaallah besok kita eksekusi,” tegas Zainal.

Zainal menambahkan, Satpol PP tidak hanya berfokus pada satu kasus saja, tetapi juga akan melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran lain yang terjadi di Loteng. Penertiban ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku usaha maupun masyarakat agar taat aturan. “Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan daerah kita,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer