BerandaLombok TengahTiga Tersangka Kasus Korupsi Beras Bansos Barabali Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Beras Bansos Barabali Diserahkan ke Jaksa

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kamis (30/10/2025).

Ketiga tersangka berinisial LAJ, GHE, dan K diserahkan oleh penyidik Polres Lombok Tengah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam pelimpahan tersebut, jaksa juga menerima barang bukti berupa uang tunai Rp22,3 juta, satu karung beras seberat 57,8 kilogram, satu karung 63,8 kilogram, serta 307 karung beras bertuliskan “Bantuan Pangan Tidak Untuk Diperjualbelikan” masing-masing seberat 10 kilogram.

“Kasus ini terkait penyaluran beras bantuan pangan alokasi Februari 2024. Tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp126 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, dikutip dari keterangannya.

Setelah pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Dua tersangka, LAJ dan GHE, dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara K ditahan di Lapas Perempuan Mataram.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. “Kejari menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga persidangan untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat terhadap bantuan pemerintah,” tandas Imanu.

- Advertisement -

Berita Populer