Lombok Tengah (inside Lombok) – Puluhan Warga yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kelontong Desa Selong Belanak mendatangi gedung DPRD Lombok Tengah (Loteng). Kedatangan mereka untuk memprotes pembangunan ritel modern di wilayah tersebut.
Koordinator Aliansi, Lalu Purna mengatakan pihaknya bersama masyarakat sekitar menilai pembangunan ritel modern di wilayah tersebut akan mengganggu usaha masyarakat. “Karena pembangunan ritel modern ini persis berada di depan para pedagang masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain itu warga juga memprotes terkait dengan pembangunan gedung yang sangat dekat dengan bahu jalan sehingga tidak ada lahan parkir. “Pembangunannya dekat dengan jalan sehingga tidak ada lokasi parkir. Kami khawatir terjadinya kecelakaan di lokasi pembangunan itu,” imbuhnya.
Diakuinya, warga yang tergabung dalam aliansi jelas merasa tersaingi dengan keberadaan ritel modern. “Kami juga belum siap dengan keberadaan ritel tersebut,” tandasnya.
Dalam pertemuan itu hadir pula perwakilan Dinas Perizinan, Dinas PUPR dan dari pihak dari PT. GLobal Retailindo Pratama sebagai pihak pengembang. Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Akhyar mengatakan poinnya, pihak dinas terkait akan memverifikasi terkait perizinan pendirian bangunan retail.
“Betul ada izin keluar, tapi kadang ada yang tidak sesuai dengan izin dan di lapangan. Maka ini perlu untuk melakukan pengawasan oleh dinas terkait, bukan hanya itu ini juga untuk semua,” tandasnya.
Tim Legal PT. Global Retailindo Pratama, Mukmin mengatakan pihak perusahaan telah melaksanakan izin sesuai peraturan dan undang-undang. Ada beberapa tuntutan dan kritikan dari warga. Terkait dengan izin gangguan yang dipersoalkan oleh para warga sudah terjawab dengan adanya Permendagri nomor 19 tahun 2017 yang telah menghapus persyaratan tersebut. “Dengan tujuan mempermudah investor yang masuk di sebuah daerah,” katanya.
Dikatakan, terkait lokasi dan bangunan pihak perusahaan sudah memenuhi syarat berdasarkan PP nomor 29 tahun 2021, dimana retail yang hendak dibangun memiliki batas maksimal luas bangunan 400 meter persegi sedangkan dalam izin persetujuan bangunan gedung tertuang hanya 88 meter persegi. “Jadi sudah jelas sesuai dengan aturan tersebut telah memenuhi syarat,” katanya.
Mengacu pada ketentuan dari PP Nomor 5 tahun 2021, kegiatan usaha retail merupakan usaha dengan tingkat resiko rendah. “Legalitas yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha dan sudah dimiliki oleh perusahaan Minimart, oleh karena itu pelaku usaha pemilik Minimart cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB),” tandasnya.
Pihaknya pun mengaku sudah mengurus izin dan pembangunan sesuai dengan RT RW, serta sudah mengantongi izin pengelolaan lingkungan hidup. Salin itu pihaknya juga menegaskan secara legalitas kita sudah melalui prosedur yang sudah diatur oleh negara. (fhr)

