26.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahWarga Tuding Dinas PUPR Loteng Lamban Tertibkan Retail Modern Tak Sesuai Izin...

Warga Tuding Dinas PUPR Loteng Lamban Tertibkan Retail Modern Tak Sesuai Izin di Selong Belanak

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Warga Desa Selong Belanak, Lombok Tengah (Loteng) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menertibkan bangunan minimarket yang diduga tak sesuai izin. Hal itu menyusul adanya surat peringatan (SP) nomor: 60.1.15/149/DPU-PR/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Lalu Rahardian, tertanggal 5 Mei 2025.

Pada surat tersebut, Dinas PUPR Loteng memerintahkan kepada pihak manajemen ritel modern untuk segera untuk menertibkan dalam tenggat waktu satu minggu. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan tindakan apapun.

Selain itu, dalam surat tersebut Dinas PUPR menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Seperti, perubahan fungsi bangunan menjadi ritel modern, terdapat penambahan luas pembangunan sebesar 104 meter persegi yang di mana pada PBG seluas 88 meter persegi sedangkan yang ditemukan di lapangan seluas 192 meter persegi.

Temuan itu menyebabkan jarak garis sempadan bangunan menjadi berkurang sebesar 6-7 meter. Selain itu, pihak perusahaan tidak menyediakan area parkir yang memadai dan terdapat juga pengecoran bahu jalan untuk mengakomodir minimnya area parkir.

Sedangkan dalam surat berita acara pemeriksaan nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025 ditegaskan. Dinas PUPR memerintahkan pihak perusahaan untuk segera melakukan penertiban sesuai dengan izin PBG. “Makanya kami menunggu pemerintah turun tangan sekarang. Karena pihak perusahaan ini tidak mengindahkan surat dari Dinas PUPR itu,” kata salah satu warga Selong Belanak, Lalu Purna, Jumat (25/7).

Ia menjelaskan, SP pertama itu dikeluarkan pada bulan Mei 2025 lalu. Seharusnya bulan ini sudah dilakukan eksekusi karena sudah cukup lama prosesnya. “Saya juga heran. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan dari pemerintah ini. Kenapa lama sekali. Jangan-jangan ada permainan di sini,” ujarnya.

Purna berharap Dinas PUPR segera melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai hasil temuannya. Ia menyebut, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri menggunakan haknya sendiri warga negara. “Karena ini sudah sering banget kita ribut. Tapi pihak perusahaan ini masih saja ngotot memasukkan barang padahal sudah ada larangan dari pemerintah,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer