31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok TengahWujudkan Daerah Inklusif, Dewan Loteng Kebut Dua Ranperda

Wujudkan Daerah Inklusif, Dewan Loteng Kebut Dua Ranperda

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) menginisiasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyandang disabilitas dan perubahan terhadap perda nomor 3/2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Loteng, Adi Bagus Karya Putra mengatakan dua ranperda inisiatif dewan tersebut sedang dalam proses pembahasan di Komisi IV.

“Sekarang ini yang sudah merampungkan ranperda itu baru Komisi IV tentang disabilitas dan perlindungan terhadap anak,” katanya kepada media, Jumat (14/6/2024) di Praya. Dikatakan, ranperda tersebut penting disusun setelah banyak mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat.

Menurutnya sejauh ini pemerintah daerah (Pemda) Loteng belum konsen memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas. “Ranperda tentang disabilitas ini kita rancang agar pemda membiarkan fasilitas yang sama bagi penyandang disabilitas. Baik dari segi fasilitas yang memadai dan fasilitas publik yang ramah disabilitas,” ujarnya.

Menurut Politisi Partai Demokrat itu, Pemda Loteng hampir luput memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas, misalnya membangun fasilitas gedung pemerintah pun tidak representatif bagi penyandang difabel. “Dalam perda itu nanti, pemda harus memperhatikan fasilitas publik seperti gedung pemerintah dan fasilitas umum lainya yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” tegasnya.

Sementara, ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak, Pemda Loteng diminta lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak pernikahan dibawah umur dan pernikahan dini terlebih masih cukup banyak kita temukan di tengah masyarakat. “Perda ini diatur agar pemerintah daerah gencar melakukan seminar dan sosialisasi untuk mengurangi angka pernikahan dini kepada masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam perda tersebut pihaknya tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggar. Mengingat sanksi soal pernikahan dini itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16/2019. “Kalau terkait sanksi itu kan sudah diatur di dalam aturan yang sudah ada, tapi ini hanya penekanan aja biar pemerintah gencar melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer