Lombok Timur (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) menemukan ratusan kampanye peserta pemilu 2024 digelar tanpa izin. Antara lain karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kepolisian ataupun tidak melayangkan pemberitahuan pelaksanaan ke Bawaslu Lotim.
Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Kasmayadi mengatakan soal pelaksanaan kampanye tanpa izin dan pemberitahuan itu sudah ada beberapa yang dibubarkan pihaknya. Di mana ada beberapa jenis catatan yang didapatkan oleh Bawaslu Lotim dari pelaksanaan kampanye di kabupaten itu. Antara lain 113 kampanye yang tidak memiliki STTP, tapi ada pemberitahuan ke Bawaslu; 333 yang memiliki STTP, tapi tanpa pemberitahuan; serta terdapat 31 kampanye yang tanpa pemberitahuan dan STTP.
“Itu catatan yang kita dapatkan per 13 Januari lalu,” ucapnya, Rabu (31/01/2024). Menurutnya, jika pelaksanaan kampanye sudah disertai dengan STTP dari kepolisian maka secara otomatis sudah ada pemberitahuan ke Bawaslu.
STTP sendiri merupakan bagian teknis dari kepolisian yang memang harus dilengkapi. “Dari temuan kita di lapangan, beberapa pelaksanaan kampanye berhasil kita bubarkan sebelum dimulai,” terangnya.
Pembubaran pelaksanaan kampanye oleh pihak Bawaslu sendiri merupakan bagian dari langkah pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta Pemilu 2024. Beruntungnya dari semua aktivitas yang dibubarkan para peserta memahami hal tersebut dan dimintai untuk melengkapi izin. “Saat ini kita melakukan pendekatan yang lebih humanis, di mana sebelum para peserta Pemilu melakukan pelanggaran, terlebih dahulu kita cegah,” pungkasnya. (den)