27.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaLombok TimurTak Ada Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Ad Hoc di Lotim, BPJS Ketenagakerjaan...

Tak Ada Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Ad Hoc di Lotim, BPJS Ketenagakerjaan Surati KPU

Lombok Timur (Inside Lombok) – Demi memastikan perlindungan jaminan sosial dan kecelakaan kerja bagi penyelenggara pemilu 2024 (Ad Hoc), BPJS Ketenagakerjaan surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) untuk mendaftarkan penyelenggara sebagai peserta.

Resiko pekerjaan badan Ad Hoc Pemilu dinilai sangat berat meski pekerjaannya masuk dalam kategori musiman. Namun jika berkaca pada pemilu sebelumnya KPU merilis sebanyak 894 orang penyelenggara meninggal dunia.

Hal itu kemudian membuat pihak BPJS Ketenagakerjaan menyurati KPU Lotim agar memfasilitasi para penyelenggara Pemilu 2024 untuk terdaftar sebagai peserta perlindungan sosial. Namun saat ini surat tersebut belum ditanggapi oleh pihak KPU Lotim.

Dalam surat yang dikirim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan meminta agar seluruh petugas Ad Hoc atau penyelenggara pemilu 2024 didaftarkan sebagai peserta. Hal itu dilakukan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi mereka.

- Advertisement -

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Akbar Ismail mengatakan meski pekerjaannya musiman, tentunya itu sangat berat. Terlebih jika berkaca pada pemilu 2019 yang lalu jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 894 orang berdasarkan rilis dari KPU.

“Tidak ada jaminan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan jika mengalami hal yang tidak diinginkan, maka perlu adanya perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi para anggota Ad Hoc,” ungkapnya, Rabu (31/01/2024).

Badan Ad Hoc di Lotim sendiri terdiri dari 210 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 1.524 Panitia Pemungutan Suara (PPS), 28.070 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan 8.020 Linmas, serta Pantarlih. “Surat sudah kita kirim pada 18 Januari 2024 tapi belum ada respon sampai saat ini,” terangnya.

Melihat resiko pekerjaan, kata Akbar perlunya diberikan perlindungan jaminan sosial, bahkan hal itu telah diatur dalam UU Nomor 24 Pasal 6 tentang BPJS dan Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Hukum KPU Lotim, Kholis Iskandar belum memberikan kepastian terkait jaminan perlindungan seluruh badan Ad Hoc untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menegaskan memang jaminan sosial telah diatur dalam undang-undang dan berupaya untuk diwujudkan. Oleh sebab itu, saat ini pihaknya terus mengusahakan para penyelenggara Pemilu 2024 untuk menjadi peserta. “Kita belum berani untuk memastikannya, ini saja untuk BPJS Kesehatan belum tuntas. Semoga bisa diwujudkan beserta dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer